Pantau Flash
HOME  ⁄  Hukum

Komnas HAM Minta KY usut Kasus TPPO Eks Bupati Langkat usai Divonis Bebas

Oleh Fithrotul Uyun
SHARE   :

Komnas HAM Minta KY usut Kasus TPPO Eks Bupati Langkat usai Divonis Bebas
Foto: Persidangan Mantan Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin/ANTARA

Pantau - Mantan Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin divonis bebas oleh majelis hakim PN Stabat dalam kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Komnas HAM minta Komisi Yudisial (KY) mengawasi putusan hakim tersebut.

Komisioner Komnas HAM Anis Hidayah menyesalkan keputusan hakim karena dinilai tidak memenuhi hak keadilan.

"Komnas HAM menyesalkan putusan tersebut dan menilai bahwa putusan tersebut tidak memenuhi hak atas keadilan, terutama bagi para korban terutama keluarga korban yang telah meninggal dunia," kata Anis, Rabu (10/7/2024).

Anis meminta KY melakukan pengawasan atas proses peradilan kasus tersebut, termasuk mendukung Kejaksaan untuk Kasasi atas putusan tersebut.

"Maka Komnas HAM memiliki pandangan perlunya lembaga-lembaga pengawas peradilan seperti Komisi Yudisial, melakukan pengawasan atas proses peradilan kasus tersebut. Komnas HAM juga mendukung Kejaksaan yang akan melakukan Kasasi atas kasus tersebut," ujar Anis.

Anis menjelaskan vonis bebas Terbit kontra produktif dengan langkah pemerintah yang menyatakan TPPO merupakan kejahatan extra ordinary crime. Sehingga, menurut Komnas HAM pemahaman terkait TPPO dapat dipahami oleh semua pemangku kepentingan termasuk lembaga peradilan.

"Putusan membebaskan terdakwa dalam Kasus Kerangkeng Manusia tersebut menjadi kontra produktif di tengah Pemerintah Indonesia yang saat ini sedang berupaya untuk memerangi Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang sudah dinyatakan sebagai kejahatan extra ordinary crime. Maka Komnas HAM berpandangan bahwa penguatan pencegahan dan penanganan TPPO perlu dilaksanakan lebih masif lagi bagi semua pemangku kepentingan termasuk lembaga peradilan agar semua pemangku kepentingan memiliki pemahaman yang sama tentang bahayanya TPPO," jelas Anis.

Komnas HAM menilai keputusan vonis bebas terhadap Terbit berpotensi melanggengkan impunitas pelaku yang merupakan aktor negara.

"Komnas HAM memandang bahwa putusan bebas tersebut akan berpotensi melanggengkan impunitas bagi pelaku TPPO terutama pelaku yang merupakan oknum aktor negara," ujar Anis.

Diketahui bahwa dalam amar putusan yang dibacakan pada Senin (8/7), Majelis Hakim PN Stabat, Langkat, menyatakan bahwa Terbit tidak terbukti bersalah sebagaimana dakwaan penuntut umum. Majelis hakim juga meminta agar hak serta harkat martabat terdakwa dalam perkara ini dipulihkan.

Kasus yang menjerat mantan Bupati Langkat itu berawal dari penemuan praktik kerangkeng manusia di kediaman pribadinya, di Desa Raja Tengah, Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara pada 19 Januari 2022

Kerangkeng manusia ini disebutkan bakal digunakan untuk 'memenjarakan' pekerja kebun kelapa sawit milik Terbit. Namun, ia mengklaim kerangkeng manusia berukuran 6 x 6 meter yang terbagi dua kamar itu merupakan sel untuk membina pelaku penyalahgunaan narkoba.

Polisi menyebut kerangkeng manusia dimaksud belum memiliki izin dan Badan Narkotika Nasional (BNN) dan menegaskan bahwa kerangkeng di rumah Terbit tidak bisa disebut sebagai tempat rehabilitasi.

Terhadap kasus ini, Komnas HAM telah melakukan penyelidikan yang mana hasilnya ditemukan sejumlah temuan, diantaranya adanya tindakan kekerasan dan perlakuan yang merendahkan martabat manusia.

Penulis :
Fithrotul Uyun