
Pantau - Polisi meringkus seorang pria berinisial RAT (21) warga Gandekan, Kecamatan Jebres, Kota Solo. Pria tersebut diringkus usai terciduk membawa senjata jenis airsoft gun dan mengancam warga sekitar.
Pengamanan tersebut dilakukan pada pukul 04.00 WIB pagi tadi. Tim Sparta Polresta Solo menangkap pria tersebut di jalan Lingga Kelurahan Setabelan, Kecamatan Banjarsari.
Pada mulanya, polisi menerima informasi adanya sekelompok warga yang menggelar pesta minuman keras (miras) dan membuat keresahan warga.
"Saat petugas mendatangi lokasi yang dimaksud, terdapat pelaku yang membawa senjata airsoft gun dan mengancam salah seorang warga," kata Kasat Samapta Polresta Solo, Kompol Arfian Riski Dwi Wibowo kepada awak media, Jumat (12/7/2024).
Saat itu, pihak kepolisian segera mengamankan pelaku yang berada dalam pengaruh miras. Ketika diamankan polisi menemukan barang bukti berupa senjata airsoft gun, satu botol ciu dan karambi.
"Saat penggeledahan, kami mengamankan barang bukti satu pucuk senjata airsoft gun, sebuah karambit, dan satu botol miras jenis ciu," katanya.
Kemudian, pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mapolresta Solo untuk dilakukan pendataan dan diproses lebih lanjut.
- Penulis :
- Nur Nasya Dalila