
Pantau - Viral di media sosial TikTok yang menyebutkan pengendara dipalak saat terkena macet di Jalan Raya Puncak, Bogor, Jawa Barat (Jabar). Terungkap setelah diselidiki ternyata berita tersebut bohong alias hoaks.
"Mengungkap kasus dugaan tindak pidana penyebaran pemberitaan bohong melalui Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang menimbulkan ketidaknyamanan di masyarakat. Kasus ini terkait dengan konten 'Aksi pemalakan di Puncak pada saat kemacetan' yang viral di media sosial TikTok," kata Kapolsek Cisarua, Kompol Eddy Santoso, dikutip Minggu (14/7/2024),
Dalam kasus yang terjadi pada Minggu (30/6) sekitar pukul 15.00 WIB tepatanya di kawasan Gunung Mas, Puncak, Bogor, AF yang berprofesi sebagai wartawan menjadi pemeran. Sedangkan RAP, seorang karyawan swasta, bertugas merekam.
Sudah ada dua orang pria berinisial RA (24) dan AF (30) ditangkap polisi. Keduanya merupakan pemeran, perekam, sekaligus penyebar konten hoaks tersebut ke media sosial. Tak hanya itu, polisi juga menyita barang bukti berupa satu unit ponsel merk Samsung S24 Ultra.
"Berhasil mengidentifikasi dan mengamankan dua terduga pelaku (yakni) RA (24), berperan sebagai perekam dan penyebar video pertama kali di akun TikTok @bangipal, serta AF (30), sebagai pemeran dalam video tersebut," ujarnya.
Atas perbuatannya, video konten pemalakan itu sudah viral dan dianggap meresahkan, sehingga polisi tidak dapat mentoleransi dan akan melanjutkan proses hukum. RAP dan AF diduga melanggar Pasal 45A ayat (3) juncto Pasal 28 ayat (3) UU Nomor 01 tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Lebih lanjut, kedua pria yang berteman itu juga menyampaikan permintaan maafnya atas perbuatannya menyebar berita hoaks. Mereka juga berjanji untuk tidak akan mengulangi perbuatannya lagi.
"Mereka sudah diklarifikasi terkait kegiatan pembuatan konten video itu. Mereka juga sudah meminta maaf, dibikin video juga. Mereka (pemeran dan perekam) berteman," ujar Eddy.
- Penulis :
- Firdha Riris
- Editor :
- Firdha Riris