
Pantau - Kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tersangka mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) masih terus diusut. KPK diketahui akan memanggil anak serta cucu SYL akan sebagai saksi.
Jubir KPK Tessa Mahardhika mengatakan KPK akan memeriksa anak serta cucu SYL sebagai saksi dalam kasus TPPU.
"KPK melakukan pemeriksaan saksi terkait dugaan TPK/TPPU dengan Tersangka SYL," kata Tessa, Selasa (16/7/2024).
Tessa menyebutkan anak dan cucu SYL yang akan dipanggil yakni Indira Chunda Titha yang merupakan anggota DPR RI dari Fraksi NasDem dan Andi Tenri Bilang Radisyah atau Bibi.
"Atas nama Indira Chunda Titha, Anggota DPR RI dan A Tenri Bilang Radisyah, wiraswasta," ujar Tessa.
Sebelumnya, SYL divonis pidana 10 tahun penjara dan denda sebanyak Rp300 juta subsider 4 bulan kurungan karena terbukti melakukan korupsi di lingkungan Kementan pada rentang waktu 2020-2023.
Mantan Mentan itu terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dakwaan alternatif pertama penuntut umum.
Dengan demikian, SYL melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Selain pidana utama, Majelis Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti bagi SYL sebesar Rp14,14 miliar ditambah 30 ribu dolar Amerika Serikat (AS) subsider 2 tahun penjara.
Dalam kasus tersebut, SYL menjadi terdakwa lantaran diduga melakukan pemerasan atau menerima gratifikasi dengan total Rp44,5 miliar terkait kasus korupsi di lingkungan Kementan.
Pemerasan dilakukan Mantan Gubernur Sulawesi Selatan itu bersama Sekretaris Jenderal Kementan periode 2021–2023 Kasdi Subagyono serta Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Tahun 2023 Muhammad Hatta, yang juga menjadi terdakwa.
Adapun keduanya merupakan koordinator pengumpulan uang dari para pejabat eselon I dan jajarannya, antara lain untuk membayarkan kebutuhan pribadi dan keluarga SYL.
- Penulis :
- Fithrotul Uyun