
Pantau - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) meminta pemerintah memastikan seluruh anak dengan HIV/AIDS memperoleh akses pengobatan antiretroviral (ARV), layanan kesehatan yang ramah anak, serta tetap dapat bersekolah tanpa diskriminasi.
Ketua KPAI Aris Adi Leksono menyampaikan permintaan tersebut sebagai respons atas temuan 522 anak di Sidoarjo, Jawa Timur, yang terpapar HIV, termasuk anak usia PAUD dan TK.
Ia mengatakan, "Hak anak atas kesehatan dan pendidikan harus dijamin. Pemerintah wajib memastikan seluruh anak memperoleh akses pengobatan antiretroviral (ARV), layanan kesehatan yang ramah anak, dukungan psikososial, serta tetap dapat bersekolah tanpa diskriminasi."
KPAI menegaskan anak dengan HIV/AIDS merupakan korban yang harus mendapatkan perlindungan dan tidak boleh disalahkan maupun dikucilkan.
Aris mengungkapkan, "Kepentingan terbaik bagi anak harus menjadi prioritas utama. Anak dengan HIV/AIDS adalah korban yang harus dilindungi, bukan disalahkan atau dikucilkan."
KPAI juga meminta seluruh pihak menjaga kerahasiaan identitas anak yang hidup dengan HIV agar tidak terjadi pelabelan maupun diskriminasi.
KPAI menekankan pentingnya memperkuat skrining ibu hamil untuk mencegah penularan HIV dari ibu ke anak.
Lembaga tersebut juga mendorong perluasan edukasi kesehatan sesuai usia, peningkatan literasi kesehatan reproduksi, serta penguatan perlindungan anak dari kekerasan seksual dan penyalahgunaan narkotika yang menjadi faktor risiko penularan.
Aris mengatakan, "Penanganan anak dengan HIV membutuhkan sinergi Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan, Dinas Sosial, Kementerian Agama, sekolah, keluarga, dan organisasi masyarakat agar pemenuhan hak anak berjalan secara komprehensif."
- Penulis :
- Aditya Yohan



