Pantau Flash
HOME  ⁄  Hukum

Pengedar Narkoba Kampung Bahari Ditangkap, 30 Kg Ganja Disita

Oleh Fithrotul Uyun
SHARE   :

Pengedar Narkoba Kampung Bahari Ditangkap, 30 Kg Ganja Disita
Foto: Ilustrasi Penangkapan (iStock)

Pantau - Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya menangkap dua bandar narkoba di Kampung Bahari, Tanjung Priok, Jakarta Utara berinisial R dan AF. Dari penangkapan keduanya, polisi menyita 30 Kg ganja.

Dirnakorba Polda Metro Jaya Kombes Donald Parlaungan Simanjuntak mwngkonfirmasi penangkapan keduanya yang merupakan bandar dan kurir.

"Telah diamankan dua orang laki-laki dengan inisial R dan AF. Bandar dan kurirnya," kata Donald, Minggu (21/7/2024).

Donald menjelaskan penangkapan tersebut berawal dari adanya laporan warga soal transaksi narkoba. Lalu Subdit 3 di bawah pimpinan AKBP Malvino Edward Yusticia melakukan penelusuran dan ditemukan 30 Kg ganja dari tangan pelaku.

"Ditemukan dan didapati memiliki diduga narkotika jenis ganja sebanyak 30 Kg, satu unit roda dua dan satu unit HP," jelas Donald.

Donald menuturkan berdasarkan pemeriksaan, keduanya mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari Medan. Saat ini polisi tengah memburu orang yang mengirimkan narkoba tersebut.

"Sesuai dengan keterangan dari kedua orang laki-laki yang diamankan, bahwa ganja tersebut berasal dari Medan, yang hendak diedarkan ke wilayah Jakarta," tutur Donald.

Diketahui, keduanya diamankan pada Rabu (17/70 sore. Saat ini keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polda Metro Jaya beserta barang bukti. Akibat perbuatannya, keduanya terancam 20 tahun penjara.

Penulis :
Fithrotul Uyun