
Pantau - Pihak kepolisian akan menjadwalkan ulang pemeriksaan Tiko Pradipta Aryawardhana dalam kasus dugaan penggelapan dana Rp6,9 miliar. Hal ini dilakukan setelah suami artis Bunga Citra Lestari (BCL) itu meminta pemeriksaan lanjutan ditunda.
"Iya pemeriksaan ditunda pekan depan, (Rabu) 31 Juli 2024," kata Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan (Jaksel), Kompol Henrikus Yossi, Rabu (24/7/2024).
Adapun kepolisian pun sudah menerima surat pemberitahuan dari Tiko terkait penundaan tersebut. Sidang tersebut sedianya digelar pada hari Rabu namun pengacara Tiko, Irfan Aghsar, mengatakan bahwa kliennya meminta penundaan pemeriksaan karena ada keperluan pribadi.
"Ada urusan pribadi yang harus dikerjakan terlebih dahulu. Mungkin minggu depan (jadwal pemeriksaan lanjutan). Sudah kita ajukan (surat pemberitahuan), itu sesuai prosedur, kita harus bersurat untuk meminta penundaan," kata Irfan.
Diketahui, dalam kasus ini Tiko sudah dua kali menjalani pemeriksaan yakni pada Kamis (11/7) dan Selasa (16/7). Tiko sendiri membantah tuduhan penggelapan dana Rp6,9 miliar itu. Ia mengklaim dana tersebut untuk modal usaha.
"Keterangan hari ini bisa menjadi pendalaman atau bukti atau satu hal yang baru ya untuk membantah semua tuduhan pelapor kepada klien kita, Pak Tiko. Semua kebutuhan untuk modal usaha, dan kami satu per satu membuktikan aliran dana nya ini terbukti dalam rekening koran," ujar Irfan, Kamis (11/7).
Diberitakan sebelumnya, Tiko Aryawardhana dilaporkan oleh mantan istrinya, AW, ke polisi terkait dugaan penggelapan uang perusahaan senilai Rp6,9 miliar. Kuasa Hukum AW, Leo Siregar, menjelaskan peristiwa tersebut terjadi pada periode 2015-2021 saat Tiko dan AW sepakat mendirikan perusahaan
bidang makanan dan minuman bernama PT AAS.
Tiko yang saat itu masih menjadi suami AW menjabat sebagai direktur dan AW menjadi komisaris. Saat itu, AW tidak terlalu ikut campur dalam pengurusan perusahaan tersebut. Namun, hal tersebut diduga sebagai celah terjadinya tindak pidana tersebut hingga mengakibatkan kerugian bagi perusahaan.
"Kami melakukan audit investigasi melalui auditor independen dan didapatkanlah adanya temuan perihal penggunaan dana sebesar Rp 6,9 miliar yang tidak jelas peruntukannya. Dan karena tidak ada iktikad baik dari yang bersangkutan untuk memberikan klarifikasi dan penjelasan, maka kemudian klien kami melaporkan peristiwa ini ke kepolisian," jelas Leo.
- Penulis :
- Firdha Riris