
Pantau - Kasus SMPN 19 Depok memanipulasi rapor 51 siswanya hingga dianulis SMA masih terus bergulir. Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok akan memanggil kepala sekolah tersebut.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Depok M Arif Ubaidillah mengatakan pihaknya akan memanggil kepala sekolah SMPN 19 Depok terkait kasus tersebut.
"Iya dari kita sudah beberapa hari ini sudah memanggil dari pihak sekolah ya SMPN 19 terkait cuci rapor. Hari ini kepala sekolah kalau nggak salah ya sesuai jadwal pemanggilan," kata Arif, Selasa (30/7/2024).
Arif menyebutkan kepala sekolah SMPN 19 Depok dijadwalkan dipanggil pukul 10.00 WIB. Sebanyak lima orang termasuk kepala sekolah telah diperiksa Kejari pada kasus tersebut.
"(Jadwal pemanggilan) jam 10, mungkin sedang di ruang jaksa penyelidik, tahapnya masih penyelidikan kan. (Jumlah diperiksa) 5 orang, termasuk Kepsek, Waka Kesiswaan, operator kemarin," ujar Arif.
Arif menuturkan hingga saat ini Kejari masih akan memanggil oknum pihak sekolah yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.
"Untuk saat ini kita masih dari pihak sekolah dulu. Kalau pertanyaan sih 20 sih ada ya (untuk kepala sekolah)," tutur Arif.
Sebelumnya, masyarakat dihebohkan dengan kabar sebanyak 51 calon peserta didik SMAN di Depok memanipulasi nilai rapot. Hal tersebut terungkap setelah SMAN 1 Depok menyebarkan surat edaran yang berisi temuan adanya tindak manipulasi rapor.
Nilai rapor siswa tersebut dinaikkan hingga 20 persen diatas nilai murni. Terungka 51 siswa yang memanipulasi nilai rapor tersebut berasal dari satu sekolah yaitu SMPN 19 Depok.
Siswa-siswa tersebut mendaftar ke delapan SMA Negeri yang ada di Depok. Imbas dari penemuan kecurangan tersebut, para siswa yang telah dinyatakan lolos didelapan SMAN tersebut pun dibatalkan.
Diketahui, Kejari Depok telah memeriksa operator SMPN 19 Depok terkait kasus manipulasi nilai rapor terhadap 51 siswa tersebut.
- Penulis :
- Fithrotul Uyun