Pantau Flash
HOME  ⁄  Hukum

Pasutri di Klaten Kena Tipu Biro Umrah Palsu, Pelaku Ditangkap

Oleh Nur Nasya Dalila
SHARE   :

Pasutri di Klaten Kena Tipu Biro Umrah Palsu, Pelaku Ditangkap
Foto: Ilustrasi penangkapan. (Freepik).

Pantau - Pasangan suami istri (pasutri) yakni RS dan istrinya, warga Kalikotes, Klaten, menjadi korban penipuan biro umrah palsu. Penipuan ini dilakukan oleh pria berinisial SA (36), yang kini telah ditangkap pihak kepolisian di Klaten, Jawa Tengah.

Pasutri tersebut baru tersadar tertipu saat telah bersiap di Bandara Soekarno-Hatta, Jakarta. Kemudian, RS pun melaporkan kasus ini ke Polres. Pelaku penipuan tersebut pun kemudian diamankan polisi.

"Modusnya menjanjikan untuk memberangkatkan umrah tetapi tidak jadi berangkat. Dijerat pasal 378 KUHP atau 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan," jelas Kapolres Klaten AKBP Warsono saat konferensi pers di Mapolres, Kamis (1/8/2024) siang.

Lebih lanjut, Warsono menjelaskan korban pada mulanya bertemu dengan pelaku pada Januari lalu di sebuah rumah sakit. Dalam pertemuan tersebut, korban menyebutkan keinginannya untuk umrah bersama istrinya. Mendengar hal tersebut, pelaku kemudian berpura-pura memiliki biro perjalanan sendiri.

"Tersangka menjelaskan bahwa sering memberangkatkan umrah, dan Kamis 26 Januari 2023 sepulang dari RS (korban) menghubungi tersangka. Korban dijanjikan berangkat tanggal 20 Maret 2023 dengan biaya Rp 60 juta," jelas Warsono.

Korban pun mempercayai hal tersebut dan membayar DP sebesar Rp10 juta. Pada 6 Februari 2023, tersangka menemani korban untuk membuat paspor. Setelah proses pembuatan paspor selesai pada hari Selasa, 14 Februari 2023, tersangka kembali meminta uang Rp10 juta.

"Kamis 23 Februari 2023, tersangka meminta sisanya sejumlah Rp 40 juta. Kemudian Sabtu, 11 Maret 2023, tersangka mengantar korban manasik. Hari Sabtu, 18 Maret 2023, korban mentransfer lagi Rp 5,3 juta untuk ditukar mata uang riyal," terang dia.

Selanjutnya, korban diantar ke Bandara Adi Soemarmo Boyolali dan kemudian ke Bandara Soekarno-Hatta Jakarta pada 24 Maret 2024. Pada pukul 08.30 WIB, tersangka menemui korban di hotel untuk memastikan keberangkatan pada pukul 11.00 WIB. Namun, saat pukul 11.00 WIB tiba, tersangka tidak dapat dihubungi.

"Tidak bisa dihubungi dan karena merasa ditipu korban melaporkan peristiwa ini ke Polres Klaten. Kemudian tersangka kita minta keterangan dan ditangkap dengan barang bukti koper, pakaian umrah, paspor dan lainnya," tutup Warsono.

Di sisi lain, Kasat Reskrim Polres Klaten AKP Y Dica Ariseno Adi mengatakan, dua orang suami istri tersebut menjadi korban penipuan. Uang mereka digunakan untuk kepentingan pribadi pelaku, dan CV biro umrah yang digunakan pelaku ternyata fiktif.

"Bukan jaringan, tapi pelaku sendiri. Kita cek ke Kemenag CV yang digunakan itu tidak ada, jadi fiktif. CV digunakan untuk meyakinkan korban," ujar dia.
 

Penulis :
Nur Nasya Dalila