
Pantau - Aparat kepolisian mengamankan 3 teman dugem mahasiswi Marisa Putri (21) yang menabrak ibu rumah tangga hingga tewas setelah pulang karaoke dan pesta narkoba di Sago KTV, Pekanbaru. 3 orang tersebut merupakan AEP alias R, RS alias G dan SW alias T.
"Tiga dari lima teman MP sudah diamankan oleh Polresta Pekanbaru. Ketiganya adalah AEP alias R, RS alias G dan SW alias T," kata Direktur Resnarkoba Polda Riau Kombes Manang Soebeti, Selasa (6/8/2024).
Ketiga orang tersebut pun menjalani tes urine usai diamankan. Hasilnya, ketiga orang tersebut dinyatakan negatif narkoba. Salah satu di antara mereka merupakan teman wanita yang memberikan ekstasi ke Marisa.
"Tes urine negatif. Namun untuk SW alias T ini mengakui dia konsumsi ekstasi bareng MP, ya mereka 1 butir bagi 2," ujar Manang.
Kemudian, Manang mengaku masih terus bekerja sama dengan Satuan Narkoba Polresta Pekanbaru terkait pemasok barang. Terutama dalam upaya memburu pemasok narkoba di Riau.
"Pemasok masih kami kejar terus. Tentunya teman-teman Satnarkoba masih terus kerja di lapangan," ujar dia.
Diketahui, peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu (3/8) sekitar pukul 05.45 WIB. Saat itu Marisa yang baru pulang karaoke menabrak seorang ibu rumah tangga bernama Renti Marningsih (46) hingga tewas.
Pelaku saat itu sempat kabur setelah menyeret korbaan hingga 50 meter hingga mengalami luka berat di kepala yang akhirnya meninggal dunia di lokasi kejadian.
Akibat perbuatannya, pelaku ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 310 ayat (4) Jo Pasal 311 UU Lalu Lintas dengan ancaman 12 tahun penjara.
- Penulis :
- Nur Nasya Dalila