Pantau Flash
HOME  ⁄  Hukum

Istri Potong Kelamin Suami di Muba Sumsel Divonis 3 Tahun 3 Bulan

Oleh Firdha Riris
SHARE   :

Istri Potong Kelamin Suami di Muba Sumsel Divonis 3 Tahun 3 Bulan
Foto: Sidang kasus Lisa Yani dalam kasus memotong alat kelamin sang suami, Selasa (6/8/2024). (ANTARA/ PN Muba)

Pantau - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan (Sumsel), menjatuhkan vonis penjara tiga tahun tiga bulan kepada terdakwa Lisa Yani atas kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) memotong alat kelamin sang suami.

Adapun vonis pada kasus ini disampaikan oleh Ketua Majelis Hakim, Silvi Ariani, dalam sidang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Musi Banyuasin, pada Selasa (6/8/2024)."Terdakwa Lisa Yani terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dengan tindak pidana penganiayaan korban dengan mengakibatkan luka berat. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama tiga tahun tiga bulan penjara," kata Silvi dilansir Antara, Kamis (8/8/2024).

Usai membacakan hasil putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Musi Banyuasin menanyakan langsung ke terdakwa dan JPU atas putusan tersebut apakah akan mengambil sikap pikir-pikir.

Lalu terdakwa Lisa Yani mengambil sikap menerima atas putusan majelis hakim, namun JPU Kejari Muba menyatakan pikir-pikir.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan menuntut terdakwa Lisa Yani tiga tahun enam bulan penjara dalam kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) istri potong kelamin suami.

"Menyatakan terdakwa Lisa Yani terbukti secara sah bersalah melanggar Pasal 44 ayat 2 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga," kata JPU.

Pidana terhadap terdakwa yang terbukti dengan tuntutan tiga tahun enam bulan penjara. Jaksa menilai hal yang memberatkan terdakwa ialah sudah membuat korban yakni sang suami menjadi cacat berat dan tidak bisa kembali seperti semula.

Akan tetapi hal yang meringankan terdakwa yakni kedua belah pihak antara korban dan terdakwa sudah berdamai dan ada surat perdamaian yang ditandatangani korban.

Kemudian status korban ini masih suami istri dengan terdakwa lalu terakhir terdakwa mempunyai anak kecil yang masih membutuhkan sosok terdakwa. Setelah mendengar tuntutan dari JPU Kejari Muba majelis hati memberikan kesempatan untuk terdakwa untuk menyampaikan pledoi.

"Saya punya anak yang mulia saya mohon diringankan hukuman saya dari tuntutan jaksa," kata terdakwa.

Diketahui, peristiwa ini terjadi di Desa Simpang Bayat Kecamatan Bayung Lencir, Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, pada Kamis (22/3/2024). Sang istri tega memotong kelamin suaminya sendiri, Ryan Hidayat karena dipaksa untuk dipoligami. Lisa kesal sudah dikecewakan suaminya, padahal mereka telah menikah selama 12 tahun.
 

Penulis :
Firdha Riris