Pantau Flash
HOME  ⁄  Hukum

2 Jukir Keroyok Anggota TNI di Palembang Ditangkap

Oleh Fithrotul Uyun
SHARE   :

2 Jukir Keroyok Anggota TNI di Palembang Ditangkap
Foto: Ilustrasi Penangkapan (Tangkapan Layar)

Pantau - Polisi mengamankan dua juru parkir berinisial MSR (14) dan MNF (15) di Palembang. Keduanya ditangkap usai menganiaya seorang anggota TNI bernama Serka Aliludin umar.

Kasi Humas Polrestabes Palembang Kompol Evial Khalza mengkonfirmasi telah mengamankan kedua pelaku penganiayaan terhadap anggota TNI tersebut.

"Benar, anggota Polsek Ilir Timur (IT) I berhasil mengamankan 2 jukir yang melakukan penganiayaan terhadap saudara AU di TKP," kata Evial, Minggu (11/8/2024).

Evial menjelaskan peristiwa tersebut terjadi saat korban keluar dari apotik lalu membayar uang parkir sebesar Rp2 ribu. Namun, terjadi kesalahpahaman hingga pelaku menarik paksa motor korban.

"Namun, salah satu pelaku menarik paksa motor dengan kencang. Diduga karena ada kesalahpahaman," jelas Evial.

Kemudian, korban yang tak terima pun menegur pelaku. Tetapi, hal tersebut memicu pelaku emosi dan akhirnya mengeroyok korban.

"Pelaku memukul korban sebanyak 5 kali dengan helm. Saudara AU juga menerima pukulan dengan tangan," ujar Evial.

Saat pengeroyokan tersebut, korban sempat menangkis serangan pelaku. Tetapi, serangan pelaku pada kepala dan lengan korban tidak dapat dihindari. Bahkan, pelaku sempat mengambil parang namun berhasil dicegah.

"Pelaku bahkan sempat mengambil parang. Beruntung saksi berhasil mencegah dan mengamankan sajam tersebut," ucap Evial.

Diketahui, peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu 910/80 sekitar pukul 19.30 WIB di parkiran apotik di Keluarahan 20Ilir D III, Kecamatan IT I, Palembang. Akibat pengeroyokan tersebut, korban mengalami luka lecet di bawah lengan kiri dan belakang telinga serta luka di bibir akibat benturan helm.

Kedua pelaku saat ini telah diamankan di Polsek IT I dijerat dengan Pasal 170 KUHP mengenai pengeroyokan.
 

Penulis :
Fithrotul Uyun
Editor :
Fithrotul Uyun