Pantau Flash
HOME  ⁄  Hukum

Lusa, Aaliyah-Thariq bakal Diperiksa Polisi soal Tudingan ‘Hamil Duluan’

Oleh Firdha Riris
SHARE   :

Lusa, Aaliyah-Thariq bakal Diperiksa Polisi soal Tudingan ‘Hamil Duluan’
Foto: Aaliyah Massaid dan Thariq Halilintar. Sumber: Instagram/aaliyah.massaid

Pantau - Aparat kepolisian bakal memeriksa publik figur Aaliyah Massaid terkait laporan soal tudingan 'hamil di luar nikah' oleh akun media sosial. Pemeriksaan rencananya digelar pada esok lusa, Kamis (29/8/2024). Suami Aaliyah, Thariq Halilintar, juga ikut diperiksa.

"Akan dilakukan pemberian informasi pemberian keterangan, pelapor (AM) dan suaminya (TH) akan datang 29 Agustus," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, kepada wartawan, Senin (26/8/2024).

Lebih lanjut, polisi masih menyelidiki laporan Aaliyah soal tudingan 'hamil di luar nikah' yang diunggah dua akun TikTok dan satu akun YouTube. Polisi pun melakukan pendalaman terhadap 3 akun tersebut, dan kasus ini sedang diselidiki.

"Itu akan dilakukan pendalaman, bagian yang akan didalami. Sedang melakukan penyelidikan untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana," jelasnya.

Sebagai informasi, kasus ini berawal saat pelapor selaku korban menerangkan bahwa pada 28 Juli 2024, pelapor sedang berada di rumah pelapor yang berlokasi di Pondok Indah  Pelapor sedang membuka sosial media yaitu Tiktok (@esmeralda_9999 dan @medialestar) dan akun Youtube dengan nama akun @infomedia3180.

"Tiba-tiba pelapor menemukan postingan di akun tersebut yang menyatakan pelapor hamil di luar nikah, padahal pada saat itu hingga hari ini, pelapor tidak hamil bahkan saat ini pelapor sedang merasa haid," kata Ade Ary, Minggu (25/8).

Aaliyah melaporkan dugaan kasus pencemaran nama baik pada Kamis (22/8). Pelaku nantinya bakal dikenakan tindak pidana kejahatan informasi dan transaksi elektronik UU Nomor 1/2024 tentang Perubahan Kedua UU Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 A jo Pasal 45 (4) dan atau Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP dan atau Pasal 315 KUHP.

Baca juga: Polisi Ungkap Alasan Aaliyah Massaid Laporkan Akun Medsos yang Tuding Hamil Duluan

Penulis :
Firdha Riris
Editor :
Firdha Riris