Pantau Flash
HOME  ⁄  Hukum

Tak Miliki Izin Tinggal, WNA Amerika Serikat Dideportasi Imigrasi Pematangsiantar

Oleh Ahmad Ryansyah
SHARE   :

Tak Miliki Izin Tinggal, WNA Amerika Serikat Dideportasi Imigrasi Pematangsiantar
Foto: Kamtor Imigrasi Pematangsiantar Deportasi WNA (Antara)

Pantau - Kantor Imigrasi Kelas II TPI Pematangsiantar, di bawah naungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara, telah mendeportasi seorang warga negara Amerika Serikat akibat pelanggaran izin tinggal. Deportasi tersebut dilakukan pada Jumat (20/9) melalui Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Pematangsiantar, Yusva Aditya, menyampaikan bahwa WNA tersebut dikenakan tindakan penangkalan, yang artinya orang asing ini dicegah untuk kembali memasuki wilayah Indonesia dalam waktu tertentu.

"Tindakan deportasi ini dilakukan berdasarkan laporan dari masyarakat yang melaporkan bahwa ada warga asing yang sudah tinggal di Indonesia melebihi batas waktu yang diizinkan tanpa memperpanjang izin tinggalnya," ujar Yusva pada Minggu (22/9/2024).

Baca Juga:
3 WNA Inggris Dievakuasi Tim SAR dari Kapal SAMC Transporter di Banten
 

WNA tersebut tiba di Indonesia pada 24 Juni 2024 dengan menggunakan Visa on Arrival (VoA) yang berlaku selama 30 hari. Namun, hingga masa izin berakhir pada 24 Juli 2024, WNA itu tidak memperpanjang visanya, sehingga mengalami overstay selama sekitar 55 hari hingga ditangkap pada 16 September 2024.

"Dia melanggar Pasal 78 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian," lanjut Yusva.

Keputusan untuk mendeportasi WNA ini diambil setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut oleh Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian.

Penulis :
Ahmad Ryansyah
Editor :
Ahmad Ryansyah