HOME  ⁄  Nasional

Ditjen Imigrasi Lakukan 6.779 Tindakan Keimigrasian terhadap WNA hingga Mei 2026

Oleh Ahmad Yusuf
SHARE   :

Ditjen Imigrasi Lakukan 6.779 Tindakan Keimigrasian terhadap WNA hingga Mei 2026
Foto: (Sumber: Arsip - Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko di Jakarta, Kamis (30/4/2026) (ANTARA/Laily Rahmawaty).)

Pantau - Direktorat Jenderal Imigrasi mencatat telah melakukan 6.779 tindakan administrasi keimigrasian terhadap warga negara asing selama periode 1 Januari hingga 5 Mei 2026.

Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko menegaskan pengawasan terhadap warga negara asing di Indonesia tetap berjalan efektif dan tidak mengalami kebobolan seperti anggapan sejumlah pihak.

“Saya perlu meluruskan bahwa imigrasi tidak ‘kebobolan’. Sebaliknya, keberhasilan penangkapan WNA di berbagai lokasi justru membuktikan efektivitas fungsi intelijen dalam melakukan deteksi dini pelanggaran oleh WNA,” ujar Hendarsam dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (13/5).

Dari total 6.779 tindakan administrasi keimigrasian tersebut, sebanyak 2.026 merupakan pembatalan izin tinggal dan deportasi.

Selain itu, sebanyak 1.404 tindakan berupa pendetensian dan 1.323 lainnya masuk dalam daftar penangkalan.

Tindakan administrasi keimigrasian merupakan sanksi administratif nonyudisial yang diterapkan kepada warga asing yang melanggar aturan keimigrasian di Indonesia.

Mayoritas WNA Berasal dari Vietnam dan Kamboja

Hendarsam mengatakan pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas warga negara asing akan terus diperkuat oleh pihak imigrasi.

Dalam beberapa waktu terakhir, Ditjen Imigrasi juga mengungkap sedikitnya lima kasus sindikat yang melibatkan warga negara asing di sejumlah wilayah Indonesia.

Mayoritas warga asing yang diamankan disebut berasal dari Vietnam dan Kamboja yang merupakan negara penerima fasilitas bebas visa.

“Kami juga menjalin koordinasi yang baik dengan Polri, dan kemarin akhirnya dilakukan operasi penangkapan terhadap 320 WNA di Hayam Wuruk (Jakarta Barat),” katanya.

Operasi tersebut dilakukan terkait dugaan aktivitas sindikat penipuan daring atau scammer yang melibatkan warga negara asing.

Imigrasi Klaim Sistem Pengawasan Berjalan Proaktif

Hendarsam menjelaskan hasil pemeriksaan terhadap sejumlah lokasi penangkapan menunjukkan sebagian besar terduga pelaku bahkan belum sempat menjalankan operasinya.

Menurut dia, beberapa warga asing yang diamankan juga baru memulai aktivitas mereka di Indonesia.

“Ini menunjukkan bahwa sistem pengawasan Imigrasi bekerja secara proaktif sebelum tindak pidana terjadi secara luas,” ujar Hendarsam.

Ditjen Imigrasi menegaskan akan terus memperkuat pengawasan dan koordinasi dengan aparat penegak hukum guna mencegah pelanggaran keimigrasian serta tindak kriminal yang melibatkan warga negara asing.

Penulis :
Ahmad Yusuf