Pantau Flash
No market data
HOME  ⁄  Nasional

Dua WNA Disalahgunakan Izin Tinggal, Imigrasi Jakarta Selatan Deportasi DJ dan Penari Asal China dan Thailand

Oleh Leon Weldrick
SHARE   :

Dua WNA Disalahgunakan Izin Tinggal, Imigrasi Jakarta Selatan Deportasi DJ dan Penari Asal China dan Thailand
Foto: Kantor Imigrasi Jakarta Selatan melalui Operasi Gabungan Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA) bersama POMDAM JAYA mendeportasi dua warga negara asing (WNA) yang diduga kuat menyalahgunakan izin tinggal, Jakarta, Selasa 17/2/2026 (sumber: Imigrasi Jakarta Selatan)

Pantau - Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan mendeportasi seorang Disc Jockey (DJ) asal China dan seorang penari asal Thailand karena terbukti menyalahgunakan izin tinggal dalam operasi penindakan di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan.

Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Selatan, Winarko, menyatakan bahwa Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan telah melaksanakan tindakan administratif keimigrasian berupa pendeportasian.

"Tindakan tersebut merupakan tindak lanjut dari Operasi Gabungan Tim Pengawasan Orang Asing yang dilaksanakan bersama lintas instansi di wilayah Kuningan, Jakarta Selatan," ungkapnya.

Deportasi dilaksanakan pada Selasa, 17 Februari 2026 terhadap dua warga negara asing berinisial ZS dan KS.

ZS diketahui merupakan warga negara China, sedangkan KS merupakan warga negara Thailand.

Keduanya sebelumnya diamankan dalam Operasi Gabungan TIMPORA Imigrasi Jakarta Selatan bersama lintas instansi di kawasan Kuningan pada Minggu, 15 Februari 2026.

Kronologi Penindakan dan Pelanggaran Izin Tinggal

Penindakan dilakukan setelah petugas menemukan bahwa keduanya menjalankan aktivitas yang tidak sesuai dengan izin tinggal yang dimiliki.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, ZS terbukti melakukan kegiatan sebagai DJ dengan menggunakan fasilitas Visa on Arrival (VoA).

Sementara itu, KS terbukti bekerja sebagai penari dengan fasilitas Bebas Visa Kunjungan (BVK).

Perbuatan tersebut melanggar ketentuan Pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Atas pelanggaran itu, keduanya dikenakan sanksi administratif berupa deportasi dan penangkalan.

Pengawalan Ketat dan Imbauan kepada Masyarakat

Dalam proses deportasi, Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Jakarta Selatan melakukan pengawalan secara melekat terhadap ZS dan KS.

Pengawalan dilakukan sejak proses keberangkatan hingga keduanya naik ke pesawat untuk meninggalkan wilayah Indonesia.

Winarko menegaskan bahwa tindakan tegas tersebut merupakan bentuk nyata kehadiran negara dalam menjaga kedaulatan dan ketertiban hukum keimigrasian.

"Sinergi antara aparat penegak hukum dan masyarakat menjadi kunci utama dalam menciptakan lingkungan yang aman, tertib, dan kondusif," tegasnya.

Ia juga mengimbau seluruh masyarakat untuk berperan aktif dalam pengawasan keberadaan dan aktivitas orang asing serta melaporkan hal-hal mencurigakan melalui kanal pengaduan resmi Imigrasi.

Penulis :
Leon Weldrick