Pantau Flash
HOME  ⁄  Hukum

Pelaku dalam Kasus Siswi SMP di Jambi Dibully-Disundut Rokok Tak Ditahan

Oleh Firdha Riris
SHARE   :

Pelaku dalam Kasus Siswi SMP di Jambi Dibully-Disundut Rokok Tak Ditahan
Foto: Ilustrasi korban bullying. Sumber: Freepik

Pantau - Aparat kepolisian menetapkan sebanyak lima remaja putri sebagai tersangka dalam kasus perundungan alias bullying terhadap siswi SMP di Jambi berinisial N (14). Kelimanya ini menjadi pelaku anak karena masih di bawah umur.

"Sudah menetapkan lima orang pelaku anak, semuanya yang terekam dalam video sama yang memvideokan aksi perundungan," kata Kanit PPA Satreskrim Polresta Jambi, Ipda Luh Prabha Pratiwi, Selasa (1/10/2024).

Lebih lanjut, kelima pelaku anak ini tidak ditahan sebab syarat penahanan adalah usia tersangka harus di atas 14 tahun dan ancaman pidana penjara harus di atas 7 tahun. Sedangkan, kelima anak ini hanya terancam 3,5 tahun saja.

Baca juga: Kasus Siswi SMP di Jambi Dibully-Disundut Rokok Naik ke Penyidikan

"Perkara kekerasan terhadap anak, ancaman pidananya 3,5 tahun. Jadi untuk perkara ini nggak ada yang bisa ditahan. Karena mereka tidak ditahan, mereka dikenakan wajib lapor," jelasnya.

Adapun, untuk kondisi korban telah mendapat pendampingan dari UPTD PPA Pemerintah Kota Jambi dengan begitu diharapkan akan segera pulih terutama psikologisnya.

"Kemarin hasilnya ada trauma cuma karena udah didampingi oleh bagian psikologis UPTD PPA, harapan kita semoga korban lebih baik," kata Luh Prabha.

Sebelumnya viral di media sosial seorang siswi SMP di Kota Jambi mendapatkan perundungan dari beberapa orang. Dari video terlihat korban mendapatkan kekerasan fisik seperti penyudutan rokok ke wajahnya. Peristiwa ini terjadi pada Sabtu (1/4/9) di lapangan CNS, Tanjung Sari, Jambi Timur, Jambi. Kemudian korban dan keluarganya melaporkan kejadian itu ke Polresta Jambi dan DPMPPA Kota Jambi. Kasus ini pun sudah naik ke tahap penyidikan. 

Baca juga:  1 Santri Pesantren di Sukoharjo Tewas Diduga gegara Di-bully Senior

Penulis :
Firdha Riris
Editor :
Firdha Riris