HOME  ⁄  Hukum

Guru Ngaji Cabuli 8 Muridnya di Ciputat jadi Tersangka

Oleh Fithrotul Uyun
SHARE   :

Guru Ngaji Cabuli 8 Muridnya di Ciputat jadi Tersangka
Foto: Ilustrasi Pelecehan Seksual Anak dibawah umur (Tangkapan Layar)

Pantau - Seorang guru ngaji diduga mencabuli delapan muridnya di Ciputat, Tangerang Selatan. Polisi sebut saat ini guru ngaji tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Sudah tersangka," kata Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan AKP Alvino Cahyadi, Rabu (2/10/2024).

Guru ngaji tersebut akibat perbuatannya dijerat dengan Undang-Undang RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang.

Tersangka juga dijerat dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Sebelumnya, guru ngaji di Ciputat, Tangerang Selatan ditangkap karena diduga mencabuli delapan anak muridnya yang masih dibawah umur.

Baca: Diduga Cabuli 8 Murid, Guru Ngaji di Ciputat Ditangkap

Penulis :
Fithrotul Uyun
Editor :
Ahmad Ryansyah