
Pantau - Mantan kader PDIP, Tia Rahmania, resmi menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Gugatan ini diajukan setelah dirinya batal ditetapkan sebagai anggota DPR RI hasil Pemilu 2024.
Berdasarkan pantauan di situs resmi PTUN Jakarta, gugatan yang diajukan Tia Rahmania teregister dengan nomor perkara 363/G/2024/PTUN.JKT dan didaftarkan pada Senin, 7 Oktober 2024.
Dalam keterangan yang tercantum, Tia Rahmania menjadi penggugat, sementara KPU Republik Indonesia sebagai pihak tergugat.
Meski demikian, rincian lebih lanjut mengenai alasan gugatan tersebut belum diungkapkan secara jelas. Status dan keterangan detail gugatan juga belum ditampilkan di situs PTUN.
Namun, kuat dugaan bahwa gugatan ini terkait dengan batalnya Tia Rahmania untuk dilantik menjadi anggota DPR RI.
Sebelumnya, pemecatan Tia Rahmania diduga terkait dengan salinan Keputusan KPU Nomor 1368 Tahun 2024 yang merubah Keputusan KPU Nomor 1206 Tahun 2024 mengenai penetapan calon terpilih anggota DPR RI dalam Pemilihan Umum 2024.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak KPU maupun Tia Rahmania terkait perkembangan kasus ini.
- Penulis :
- Aditya Andreas