Pantau Flash
HOME  ⁄  Hukum

Geger Predator Anak, DPR Desak Perketat Regulasi dan Pengawasan Panti Asuhan

Oleh Ahmad Munjin
SHARE   :

Geger Predator Anak, DPR Desak Perketat Regulasi dan Pengawasan Panti Asuhan
Foto: Anggota DPR RI, Selly Andriany Gantina. (DPR.go.id/Andri)

Pantau - Perbaikan regulasi pemerintah dinilai penting untuk memastikan semua yayasan panti asuhan terdaftar dan memiliki izin operasional.

Desakan itu datang dari Anggota DPR, Selly Andriany Gantina menyususl beberapa waktu lalu di mana Indonesia digegerkan dengan kasus predator anak di Panti Asuhan di Tangerang, Banten.

Peristiwa ini tidak hanya merupakan bentuk pelecehan terhadap hak anak, tetapi juga menunjukkan kelemahan serius dalam regulasi dan pengawasan panti asuhan dan lembaga yang menampung anak-anak.

Demikian ditegaskan Selly dalam keterangan tertulis yang diterima Parlementaria, di Jakarta, Jumat (11/10/2024).

Baca juga: Arzeti Bilbina Usulkan Pembentukan Badan Pengawas Khusus untuk Awasi Panti Asuhan

Seperti diketahui Ketua Yayasan Panti Asuhan Yayasan Darussalam An'Nu, Sudirman (49) serta 2 orang pengasuh panti asuhan tersebut yakni Yusuf Bahtiar (30) dan Yandi Supriyadi (28) ditetapkan sebagai tersangka kekerasan seksual karena melakukan pencabulan terhadap sejumlah anak asuh.

Sudirman dan Yusuf telah ditangkap, sedangkan Yandi masih diburu polisi dan kini masuk dalam DPO (Daftar Pencarian Orang). Diketahui sudah ada 8 korban pencabulan para predator anak di Panti Asuhan Kunciran. Adapun jumlah korban saat ini ada 8 orang yang semuanya laki-laki. Dari 8 korban itu, 5 orang berusia anak dan 3 lainnya dewasa.

Kendati saat ini Pemerintah telah menyegel panti asuhan itu serta memindahkan anak-anak asuh dan para korban ke Rumah Perlindungan Sosial (RPS), Selly meminta langkah hukum dari sisi administrasi juga tetap dijalankan.

“Lemahnya mekanisme verifikasi dan minimnya pengawasan secara berkala membuat panti asuhan rentan menjadi tempat bagi eksploitasi dan pelanggaran hak anak. Maka harus ada sanksi tegas dari setiap pelanggaran berupa penutupan operasional lembaga itu,” kata politisi Fraksi PDI-Perjuangan itu.

Baca juga: Tambah Lagi! Korban Kasus Pencabulan di Panti Asuhan Tangerang jadi 8 Orang

Untuk mencegah insiden serupa terjadi di masa mendatang, Selly meminta pemerintah untuk memperketat pengawasan di setiap yayasan panti asuhan, termasuk dengan mengecek secara berkala operasional panti asuhan yang menampung anak-anak.

Menurut dia, pemerintah harus memastikan bahwa pendiri dan pengelola lembaga-lembaga ini tidak memiliki catatan kriminal, terutama terkait dengan kekerasan dan pelecehan terhadap anak. 

Pastikan setiap SDM yang mengampu pengasuhan dan pendidikan anak telah lolos tes psikologi serta memiliki sertifikasi yang jelas, serta tidak memiliki rekam jejak buruk. 

Ini demi keamanan dan kenyamanan anak-anak kita sebagai generasi penerus bangsa. Selly pun meminta agar aparat penegak hukum dapat mengusut tuntas kasus ini. Ia pun dengan gamblang meminta agar para predator seksual tersebut mendapat hukuman maksimal dengan pemberatan.

Selly juga mendukung pihak kepolisian yang menjerat para predator itu dengan Undang-Undang 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). Selly menilai UU TPKS menjadi aturan yang paling kuat lantaran tak hanya menjerat si pelaku, melainkan lembaga. 

Artinya, Panti Asuhan yang berada di Tangerang itu bisa diproses secara legalitas mulai dari izin dan hukumnya serta memiskinkan pelaku melalui penyitaan aset kekayaannya dengan diperlihatkan identitasnya.

Baca juga: Polisi Dalami Dugaan TPPO terkait Kasus Pencabulan di Panti Asuhan Tangerang

Penulis :
Ahmad Munjin