Pantau Flash
HOME  ⁄  Hukum

2.939 Polisi Dikerahkan dalam Operasi Zebra Jaya 2024

Oleh Firdha Riris
SHARE   :

2.939 Polisi Dikerahkan dalam Operasi Zebra Jaya 2024
Foto: Ilustrasi - Polisi dalam Operasi Zebra Jaya. Sumber: ANTARA/Ilham Kausar

Pantau - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menggelar Operasi Zebra Jaya 2024 di wilayah Jadetabek. Dalam kegiatan operasi kali ini, total ada sebanyak 2.939 personel dikerahkan.

"Total personel terlibat sebanyak 2.939 personel. Terdiri dari personel Polda sebanyak 1.570 dan Polres sebanyak 1.369 personel," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, kepada wartawan, Senin (14/10/2024).

Adapun operasi ini digelar selama 14 hari terhitung mulai 14 sampai Oktober 2024. Saat pelaksanaan operasi, tidak ada razia stasioner (razia di satu tempat), tetapi nantinya penindakan dilakukan secara mobile.

"Dalam Ops Zebra ya Tahun 2024, tidak ada titik operasi yang stasioner. Semuanya dilaksanakan secara mobile," katanya.

Baca juga: Jokowi Beri Tanda Kehormatan Nugraha Sakanti ke 7 Satuan Kerja Polri

Diketahui, operasi ini digelar guna mewujudkan keamanan, keselamatan, keterlibatan, dan kelancaran lalu lintas. Selain itu, juga operasi ini untuk menyukseskan pelantikan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai Presiden dan Wakil Presiden (Wapres) RI pada Minggu (20/10/2024).

"Operasi juga digelar untuk menyukseskan pelantikan presiden dan wakil presiden terpilih yang rencananya digelar pada tanggal 20 Oktober mendatang," kata Ade Ary.

Lebih lanjut, ada 14 target operasi dalam Operasi Zebra tahun ini. Berikut 14 pelanggaran tersebut:

  1. Memasang rotator dan sirene bukan peruntukan
  2. Penertiban ranmor memakai pelat rahasia atau pelat dinas
  3. Pengemudi kendaraan bermotor di bawah umur 
  4. Kendaraan melawan arus 
  5. Berkendara di bawah pengaruh alkohol 
  6. Menggunakan HP saat berkendara 
  7. Mengemudi tidak menggunakan sabuk keselamatan (safety belt)
  8. Melebihi batas kecepatan 
  9. Sepeda motor berboncengan lebih dari satu
  10. Kendaraan roda empat atau lebih tidak layak jalan
  11. Kendaraan roda empat atau lebih tidak dilengkapi perlengkapan standar
  12. Kendaraan roda dua atau roda empat tidak dilengkapi STNK
  13. Melanggar marka jalan atau bahu jalan
  14. Penyalahgunaan TNKB diplomatik

Baca juga: Presiden Jokowi Dianugrahi Medali Kehormatan Loka Praja Samrakshana dari Polri

Penulis :
Firdha Riris
Editor :
Firdha Riris