Pantau Flash
HOME  ⁄  Hukum

Polisi Tangkap Perampok Modus Pecah Ban di Tulungagung

Oleh Firdha Riris
SHARE   :

Polisi Tangkap Perampok Modus Pecah Ban di Tulungagung
Foto: Polisi rilis kasus perampokan/pencurian dengan modus kempes ban di Tulungagung, Senin (28/10/2024) (ANTARA/Joko Pramono)

Pantau - Unit Resmob Polres Tulungagung berhasil menangkap satu dari beberapa pelaku perampokan dengan modus pecah kaca dan kempes ban di wilayah mereka. Salah satunya berinisial KSY (37) ditangkap di Desa Ngunut, Kecamatan Ngunut, Tulungagung, Jawa Timur (Jatim).

Kapolres Tulungagung, AKBP Taat Resdi, penangkapan tersangka utama berinisial KSY (37) yang diidentifikasi sebagai otak serangkaian pencurian atau perampokan dengan modus pecah kaca serta kempes ban.

"Tim dari Unit Resmob Polres Tulungagung dan Unit Reskrim Polsek Ngunut menangkap tersangka di pinggir jalan Desa Ngunut,” kata Taat, Selasa (29/10/2024).

Lebih lanjut, Taat menambahkan bahwa KSY terlibat dalam serangkaian kasus pencurian serupa di wilayah Malang, Blitar, dan Kediri. Modus operandi pelaku sangat terencana.

Di sisi lain, Kasat Reskrim Polres Tulungagung, AKP Rio Pradana, menjelaskan pelaku melakukan survei terlebih dahulu terhadap calon korban yang membawa uang atau barang berharga.

Baca juga: Sempat Lompat Pagar, Pencuri Tas Penumpang KRL Ditangkap Sekuriti di Pocin

"Pelaku menusuk ban kendaraan korban dan mengikuti hingga korban berhenti. Saat korban memperbaiki ban, pelaku mengambil barang berharga yang ditinggalkan. Dalam beberapa kasus, pelaku juga memecah kaca mobil untuk mencuri barang di dalamnya," jelas Rio.

Dua kasus pencurian yang terungkap melibatkan korban Arif Saputra (32) dari Blitar, yang kehilangan uang tunai Rp71 juta, dan Hendrik Eko Julianto (32) dari Ponorogo, yang kehilangan tas berisi laptop dan pakaian.

Kasus Arif terjadi di Desa Junjung, Kecamatan Sumbergempol, pada 9 September 2024, sedangkan kasus Hendrik terjadi di Desa Rejotangan pada 7 September 2024.

Setelah penangkapan KSY, polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk sepeda motor, alat untuk menusuk ban dan memecah kaca, serta sisa uang hasil kejahatan.

"Kami masih memburu beberapa tersangka lain yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO)," tambah Rio.

Atas perbuatannya, KSY dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal sembilan tahun. Polres Tulungagung menghimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap modus pencurian ini.

"Kami meminta masyarakat agar selalu berhati-hati dan tidak ragu untuk melapor jika melihat aktivitas mencurigakan," tutup Taat.

Baca juga: Polisi Tangkap 3 Orang terkait Kasus Perampokan Rp191 Juta di SPBU Garut

 

Penulis :
Firdha Riris
Editor :
Firdha Riris