
Pantau - Seorang pria berinisial YH (19) ditangkap terkait kasus penyekapan dan pemerkosaan remaja perempuan selama 10 hari di gudang rumah di Cibodas, Tangerang. Polisi ungkap pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan saat ini pria tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka dan langsung dilakukan penahanan.
"Sudah ditetapkan jadi tersangka," kata Ade Ary, Rabu (30/10/2024).
"Tersangka langsung dilakukan penahanan," lanjutnya.
Baca: Kenalan Lewat Facebook, Remaja di Tangerang Disekap-Diperkosa 10 Hari dalam Gudang Rumah
Ade Ary menjelaskan korban akan diikat oleh pelaku jika menolak untuk permintaan pelaku bersetubuh.
"Korban menjelaskan bahwa korban mengalami persetubuhan dan setiap kali menolak maka tersangka mengikat korban dengan tali," jelas Ade Ary.
Sebelumnya, polisi berhasil mengamankan pelaku berhasil diamankan polisi pada Rabu (30/10) di salah satu kamar hotel di Bogor, Jawa Barat. Peristiwa tersebut diketahui terjadi pada Jumat (18/10).
Baca juga: Pria Ditangkap Setelah Sekap dan Perkosa Remaja Perempuan Selama 10 Hari di Tangerang
Diketahui, awalnya korban berkenalan dengan pelaku melalui Facebook Setelah itu, keduanya memutuskan untuk menjalin hubungan. Kemudian, pelaku mengajak korban ke rumahnya dan saat itulah korban disekap dan di perkosa di gudang rumah pelaku. Hingga akhirnya, korban berhasil melarikan diri dari rumah pelaku dan dibantu saksi untuk melaporkan kasus tersebut ke Polsek Jatiuwung.
"Hubungan korban dengan pelaku menurut keterangan awal korban, berpacaran dengan berkenalan melalui Facebook," tutur Ade Ary.
- Penulis :
- Fithrotul Uyun