Pantau Flash
HOME  ⁄  Hukum

Tersangka Kasus Judol Libatkan Pegawai Komdigi Bertambah jadi 14 Orang

Oleh Fithrotul Uyun
SHARE   :

Tersangka Kasus Judol Libatkan Pegawai Komdigi Bertambah jadi 14 Orang
Foto: Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Wira Satya Triputra/ANTARA

Pantau - Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya sampai saat ini sudah memeriksa 14 tersangka yang ditangkap terkait kasus judi online yang melibatkan oknum di Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

"Update hari ini kita sudah melakukan penangkapan 14 orang tersangka dan masih akan terus melakukan pengembangan," kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Wira Satya Triputra, dilansir Antara, Sabtu (2/11/2024).

Wira juga menjabarkan 14 tersangka saat ini yang telah ditetapkan adalah 11 orang dari Kementerian Komdigi dan 3 merupakan warga sipil.

"Kita akan lakukan tracing (penelusuran) aset-aset para pelaku hasil dari kejahatan," ucap Wira.

Baca: Lindungi 1.000 Web Judol, Pegawai Komdigi Dapat Rp8,5 Juta Per Situs

Baca juga: Menkomdigi Persilahkan Polisi Bersih-bersih usai Pegawai jadi Tersangka Kasus Judi Onlone

Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya melakukan penggeledahan di  kantor Kementerian Komdigi terkait kasus dugaan penyalahgunaan wewenang pemblokiran situs judi online (judol).

"Iya benar ada penggeledahan di kantor Komdigi, " kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (1/11).

Ia menjelaskan penggeledahan tersebut dipimpin oleh Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol. Wira Satya Triputra, Wadirreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Aldi Subartono. Ade Ary menjelaskan dalam penggeledahan ini, polisi menghadirkan empat orang tersangka. Namun, dia tidak menjabarkan identitas para tersangka yang dihadirkan tersebut.

"Penggeledahan tersebut dilakukan di lantai dua, tiga, dan delapan kantor tersebut," katanya.

Baca juga: 11 Orang jadi Tersangka, Polisi Sebut Pegawai Komdigi Salahi Wewenang Blokir Situs Judol

Dia juga menjelaskan di dalam penggeledahan tersebut, penyidik telah membawa dan menyiapkan sejumlah kontainer untuk nantinya membawa barang bukti yang disita dari kantor Kementerian Komdigi.

"Penyitaan beberapa laptop pribadi, beberapa dokumen dan komputer juga dari para tersangka, termasuk pendalaman proses bagaimana tersangka memfilter seluruh web, kemudian diverifikasi dan selanjutnya diblokir, " kata Ade Ary.

Penulis :
Fithrotul Uyun