HOME  ⁄  News

11 Orang jadi Tersangka, Polisi Sebut Pegawai Komdigi Salahi Wewenang Blokir Situs Judol

Oleh Fithrotul Uyun
SHARE   :

11 Orang jadi Tersangka, Polisi Sebut Pegawai Komdigi Salahi Wewenang Blokir Situs Judol
Foto: Situasi saat penggeledahan ruko yang berlokasi di Jalan Rose Garden, Bekasi Selatan, Kota Bekasi/ANTARA

Pantau - Sebanyak 11 orang ditetapkan sebagai tersangka kasus judi online (judol) yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Polisi ungkap para tersangka menyalahi wewenang blokir situs judol.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Sym Indradi mengatakan dari 11 orang yang ditetapkan sebagai tersangka ada diantaranya merupakan pegawai Komdigi.

"(Sebanyak) 11 orang diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka. Ada sipil dan beberapa di antaranya Komdigi, ada juga beberapa staf ahli Komdigi," kata Ade Ary, Jumat (1/11/2024).

Baca juga: Polisi Amankan Pegawai Komdigi Diduga Terlibat Kasus Judi Online

Ade Ary menyebutkan saat ini masih ada tersangka lain yang masih buron atau masuk daftar pencarian orang (DPO).

"Belum saya cek lagi, masih ada yang DPO segala macam," ujar Ade Ary.

Ade Ary menjelaskan para tersangka bekerja memantau hingga memblokir situs-situs judi online. Namun, para tersangka menyalahgunakan wewenang dengan tidak memblokir situs-situ yang pengelolanya dikenal pelaku.

"Mereka ini dikasih kewenangan sebenarnya untuk melakukan, mengecek, web web judi online. kemudian mereka diberi kewenangan penuh untuk memblokir," jelas Ade Ary.

"Iya kan, namun mereka melakukan penyalahgunaan juga melakukan (pemblokiran), kalau dia sudah kenal sama mereka, mereka tidak blokir dari data mereka," tambah Ade Ary.

Baca juga: Promosi 2 Situs Judi Online, DJ di Bogor Dibayar Rp6 Juta

Sebelumnya, polisi mengamankan pegawai Komgidi yang diduga terlibat kasus judi online pada Kamis (31/10). Penyidik masih memeriksa pegawai Komdigi terkait kasus tersebut.

“Terkait salah satu pegawai pada Kementerian Komdigi masih dilakukan pemeriksaan untuk pendalaman penyidikan,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, Kamis (31/10).

Penulis :
Fithrotul Uyun