Pantau Flash
HOME  ⁄  News

Promosi 2 Situs Judi Online, DJ di Bogor Dibayar Rp6 Juta

Oleh Firdha Riris
SHARE   :

Promosi 2 Situs Judi Online, DJ di Bogor Dibayar Rp6 Juta
Foto: DJ tersangka kasus judi online, AJP (25), saat konferensi pers Polresta Bogor Kota, Rabu (30/10/2024). (ANTARA/Shabrina Zakaria)

Pantau - Aparat kepolisian mengungkap kasus seorang selebgram sekaligus disc jockey (DJ) berinisial AJP asal Bogor, Jawa Barat (Jabar) yang melakukan promosi judi online (judol). Katanya, AJP ini mendapat bayaran Rp6 juta per bulan dalam melakukan aksinya.

"Dari Mei-Juni-Oktober, pelaku ini ditelepon oleh salah satu orang menawarkan untuk meng-endorse judi online dan disetujui oleh pelaku dengan tarif Rp 3.650.000 dalam satu bulan dengan kewajiban dua kali tayang (mempromosikan) dalam sehari," kata Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso, kepada wartawan, Rabu (30/10/2024).

"Pelaku juga pernah menjadi brand ambasador zaraplay, sebuah situs judi online juga dengan imbalan Rp2,5 juta per bulan," lanjutnya.

Jadi, AJP dapat bayaran dengan total Rp6.150.000 per bulan dari hasil dirinya mempromosikan dua situs judi online. Setiap kali melakukan tayangan langsung dan promosi judol, AJP ditonton hingga satu juta orang.

Baca juga: DJ Promosi Judi Online di Bogor Ditangkap Polisi

Diberitakan sebelum, polisi menangkap AJP seorang selebgram dan DJ  asal Bogor karena diduga mempromosikan situs judi online melalui akun media sosialnya.

"Pelaku kita amankan ini memiliki follower 44,9 ribu dengan nama akun callme_pp, Sementara nama situs judi online yang di-endorse adalah koinplay dan zaraplay. Bentuk promosi berbentuk snapgram, nantinya akan ditayangkan di Instagram tersangka AJP dan jumlah penonton dari snapgram yang ditayangkan di Instagram callme_pp sebanyak seribu orang yang melihat," kata Bismo.

Atas perbuatannya, kini aja telah ditahan di Mapolresta Bogor.  Tersangka AJP dijerat dengan pasal UU ITE Pasal 45 ayat 3, juncto Pasal 27 ayat 2 UU RI nomor 1 tahun 2024.

“Tindak pidana setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik yang bermuatan perjudian dengan ancaman 10 tahun penjara,” ujarnya.

Baca juga: Miris! Anak di Mataram Kecanduan Sabu dan Judol, Mencuri 3 Ayam Warga

Penulis :
Firdha Riris

Terpopuler