
Pantau - Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Yahya Zaini bersama tim Kunjungan Kerja Komisi IX DPR RI meninjau peredaran pangan selama bulan Ramadan di Pasar Pakuan Jambu Dua, Kota Bogor, pada Rabu (11/3/2026) untuk memastikan keamanan pangan bagi masyarakat sekaligus memantau stabilitas harga bahan pokok menjelang Idulfitri.
Peninjauan tersebut dilakukan setelah sebelumnya Yahya menerima informasi adanya temuan kasus makanan yang mengandung boraks di wilayah Bogor.
Setelah melakukan peninjauan langsung, ia mengapresiasi upaya Pemerintah Kota Bogor dalam menjaga keamanan pangan di wilayah tersebut.
Menurutnya Kota Bogor telah berhasil meraih predikat Kota Aman Pangan serta memperoleh penghargaan standar mutu dari Badan Standardisasi Nasional dan pemerintah pusat.
Meski demikian, Yahya menilai masih terdapat sejumlah tantangan dalam meningkatkan kepatuhan terhadap aturan keamanan pangan.
"Tingkat kepatuhan terhadap aturan keamanan pangan sudah mencapai 90 persen. Artinya masih ada 10 persen yang menjadi tantangan dan perlu terus diperbaiki.", ujar Yahya.
Pasar Dinilai Bersih dan Harga Pangan Relatif Stabil
Yahya Zaini menilai Pasar Jambu Dua sebagai pasar modern yang memiliki standar kebersihan, keamanan, dan kesehatan yang baik.
Ia berharap hasil uji sampel pangan yang dilakukan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan kembali menunjukkan hasil yang aman bagi masyarakat.
"Dua tahun lalu kami datang ke sini dan hasil pemeriksaan nol temuan. Mudah-mudahan hari ini juga demikian.", ungkapnya.
Dalam kesempatan tersebut ia juga menyampaikan bahwa harga komoditas pangan di pasar tersebut masih relatif stabil.
Menurutnya belum terlihat lonjakan harga yang biasanya terjadi menjelang Idulfitri.
Biasanya harga bahan pokok dapat mengalami kenaikan sekitar 5 hingga 10 persen menjelang hari raya.
Kondisi stabilnya harga tersebut dinilai tidak lepas dari sosialisasi intensif serta pengawasan rutin yang dilakukan pemerintah daerah bersama aparat terkait.
DPR Tekankan Penindakan terhadap Pangan Berbahaya
Yahya Zaini juga menegaskan pentingnya penindakan tegas apabila ditemukan pelanggaran terkait peredaran pangan berbahaya di masyarakat.
"Jika ditemukan kasus pangan berbahaya, harus segera dilaporkan dan diproses hukum melalui kepolisian.", tegasnya.
Sementara itu Wali Kota Bogor Dedie A. Rachim mengatakan predikat Kota Aman Pangan diraih melalui kolaborasi lintas sektor antara pemerintah daerah, kepolisian, dan BPJS Kesehatan.
Menurutnya pengawasan keamanan pangan tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, tetapi juga memerlukan partisipasi aktif masyarakat.
"Masyarakat kami dorong aktif melakukan pengecekan awal. Jika bau dan warna mencurigakan, bisa jadi mengandung zat berbahaya seperti pewarna tekstil, dan itu harus segera dilaporkan.", kata Dedie.
- Penulis :
- Aditya Yohan








