HOME  ⁄  Hukum

3 Pengedar Sinte-Sabu di Bogor Ditangkap, Penyuplai DPO

Oleh Fithrotul Uyun
SHARE   :

3 Pengedar Sinte-Sabu di Bogor Ditangkap, Penyuplai DPO
Foto: Barang Bukti Sinte dan Sabu dari Pengedar di Bogor/ANTARA

Pantau - Satuan Narkoba Polresta Bogor Kota, Polda Jawa Barat, meringkus tiga orang pria yang merupakan pengedar tembakau sintetis dan narkoba jenis sabu di Bogor, Jawa Barat. Penyuplai sabu masuk dalam daftar pencarian orang.

Kasat Narkoba Polresta Bogor Kota Kompol Eka Candra di Kota Bogor mengatakan ketiganya ditangkap di waktu dan lokasi yang berbeda. Pelaku R yang merupakan peracik sekaligus pengedar tembakau sintetis ditangkap dengan barang bukti 97,12 gram.

“R ditangkap Rabu (30/10/2024) di daerah Cikaret, Kota Bogor dengan barang bukti seberat 97,12 gram,” kata Eka, Senin (4/11/2024).

Baca: Polisi Tangkap Pengedar Narkoba di Lampung, Sabu 9,76 Gram Disita

Kemudian, pelaku mengaku jika dirinya diminta untuk mengedarkan narkoba tersebut dengan upah Rp3 juta.

“Pelaku mengakui dirinya sudah tiga kalo disuruh untuk menempel tembakau sintetis, dengan upah berupa uang sebanyak Rp3 juta,” ujar Eka.

Sementara itu, tersangka berinisial S yang merupakan pengedar sabu ditangkap pada Selasa (29/10/2024) dini hari di daerah Ciawi, Kabupaten Bogor dengan barang bukti seberat 484 gram. S mengaku diberikan upah Rp5 juta jika berhasil menjual sabu.

“Pelaku mendapat uang jasa bila berhasil menjual sabu tersebut dari A (DPO) sebesar Rp5 juta,” ucapnya.

Lalu, pelaku SL ditangkap pada hari Rabu (30/10/2024) malam di daerah Cipaku, Kota Bogor dengan barang bukti sabu seberat 2,06 gram.

Baca juga: Pengedar Narkoba Dibungkus Kertas Rokok di Bogor Ditangkap usai Dicurigai Warga

Ketiga pelaku yaitu  berinisial R (46 tahun), S (25), dan SL (32). Selain sabu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti dari tangan R diantaranya bibit racikan tembakau sintetis, termasuk peralatan pembuatannya.

Polisi juga masih melakukan penyelidikan terhadap akun instagram bernama Ganji, yang menyuruh pelaku untuk membuat dan mengedarkan tembakau sintetis. Serta, saat ini masih melakukan pengejaran terhadap YO (DPO) penyuplai sabu ke pelaku SL.

Akibat perbuatannya, para tersangka diterapkan dengan Pasal 114 (1) subsider pasal 112 (1), Pasal 114 (2) subsider Pasal 112 (2) jo Pasal 113 (1) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika ko Permenkes RI Nomor 30 tahun 2023 tentang perubahan penggolongan Narkotika.

Penulis :
Fithrotul Uyun