Pantau Flash
HOME  ⁄  Hukum

Eks Pemain Timnas U-23 Ditangkap gegara Edarkan Obat Terlarang di Cianjur

Oleh Firdha Riris
SHARE   :

Eks Pemain Timnas U-23 Ditangkap gegara Edarkan Obat Terlarang di Cianjur
Foto: Mantan pemain Timnas U-23, Syakir Sulaiman (32), warga Cianjur, ditangkap polisi karena peredaran obat terlarang, Selasa (5/11/2024). (ANTARA/Ahmad Fikri).

Pantau - Polres Cianjur menangkap mantan pemain Timnas U-23 tahun 2013/2014 Syakir Sulaiman (32), warga Kecamatan Cilaku, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat (Jabar), karena terbukti mengedarkan obat terlarang dengan barang bukti 2.700 butir obat terlarang berbagai jenis.

Kasat Reskrim Polres Cianjur, AKP Tono Listianto, mengatakan ditangkapnya Syakir Sulaiman yang masih tercatat sebagai pemain sepakbola Aceh United itu setelah polisi menerima laporan kecurigaan masyarakat terkait peredaran obat terlarang.

"Kami langsung melakukan pendalaman dan menyebar anggota untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku yang sudah tinggal di Cianjur sejak beberapa tahun terakhir, tidak ada perlawanan saat ditangkap dan pelaku dibawa ke Polres Cianjur," kata Tono, di Cianjur, Selasa (5/11/2024).

“Masyarakat resah dengan peredaran obat-obat di lingkungan mereka. Saat pelaku diamankan, kita dapati sejumlah obat-obatan,” lanjutnya.

Dari tangan tersangka petugas mengamankan ribuan butir obat terlarang terdiri dari 1.700 butir jenis tramadol dan 1.000 butir jenis eksimer, tersangka sudah menjalankan aksinya sejak dua tahun terakhir dengan dalih kesulitan keuangan.

Baca juga: 5 Pengedar Narkoba di Jakpus Ditangkap, Ribuan Tramadol-Hexymer Disita

Pihaknya masih mengembangkan kasusnya termasuk dari mana tersangka mendapatkan obat terlarang daftar G tersebut, serta memburu bandar besar yang selama ini memasok obat terlarang pada tersangka.

"Hasil pemeriksaan lebih lanjut diketahui pelaku tersebut merupakan mantan pemain Timnas Indonesia U-23 tahun 2013-2014 dan masih aktif sebagai pemain di klub sepakbola Aceh United," katanya.

Uang hasil menjual obat terlarang itu, untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dan sudah dijalani selama dua tahun terakhir, atas perbuatannya pelaku dijerat pasal 35 Jo pasal 435 ayat 2 Undang-undang RI Nomer 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

"Tersangka terancam kurungan penjara maksimal 15 tahun," katanya.

Pihaknya mengimbau warga di seluruh wilayah Cianjur, untuk ikut serta memberantas penyakit masyarakat terutama peredaran narkoba, obat terlarang dan minuman keras dengan cara melaporkan kecurigaan yang terjadi di lingkungan tempat tinggalnya.

"Kami akan segera menindak lanjuti setiap laporan yang masuk dengan melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap pelaku, selama ini kami sangat terbantu dengan laporan yang masuk dari masyarakat," katanya.

Baca juga: Pria di Bogor Pura-pura Sakit Tebus Obat Terlarang Buat Dijual


 

Penulis :
Firdha Riris
Editor :
Firdha Riris