
Pantau - Aparat kepolisian Polresta Jambi menangkap dua orang pria terduga pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Tim gabungan Satreskrim telah melakukan razia TPPO di beberapa hotel dan tempat hiburan malam.
Pada Minggu (3/11) dini hari, polisi mendatangi sejumlah tempat hiburan malam dan hotel. Dari salah satu hotel di Kota Jambi, polisi menemukan adanya dugaan TPPO. Di hotel tersebut, personel memeriksa satu persatu kamar hotel.
Personel mencurigai salah satu kamar di hotel itu dan pada akhirnya didapati satu orang wanita diduga korban perdagangan orang. Tak hanya itu, polisi juga mendapati dua orang pria yang diduga sebagai mucikari dan pembantu mucikari.
Baca juga: Penyandera Bocah di Pospol Pejaten Ternyata Residivis TPPO di Malaysia-Peredar Uang Palsu
"Dua orang ini kami duga terlibat perdagangan orang," kata Kasi Humas Polresta Jambi, Ipda Deddy Hariyadi, Selasa (5/11/2024).
Adapun identitas mucikari yakni M (20) warga Kelurahan Solok, Kota Jambi dan P (18) warga Kelurahan Eka Jaya. Selain itu juga didapati sejumlah uang sebesar Rp410 ribu, tiga unit handphon (HP).
Uang tersebut, kata Deddy, diberikan untuk korban. Setelah diinterogasi, pada akhirnya pelaku mengakui perbuatannya tersebut dan mendapatkan keuntungan.
Atas perbuatannya, terduga pelaku kasus TPPO tersebut dikenakan pasal 2 Ayat (1) dan atau pasal 20 dan atau pasal 11 dan atau pasal 12 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Baca juga: Polisi akan Periksa Pengelola Apartemen TKP Mucikari Jual ABG ke Pria WNA
- Penulis :
- Firdha Riris