
Pantau - Tim Khusus Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara (Sumut) menangkap terduga pemilik 272 kilogram narkoba jenis ganja yang berasal dari Provinsi Aceh. Ada dua pelaku ditangkap dan mereka yang juga berasal dari Aceh.
"Pelaku yang ditangkap pria berinisial S alias I (37) dan S alias DA (30) warga Kabupaten Aceh Tenggara, Aceh," kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, Senin (11/11/2024).
Adapun penangkapan ini bermula dari personel Ditresnarkoba Polda Sumatera Utara mendapat informasi adanya kendaraan yang membawa narkoba jenis ganja dari Aceh menuju Kota Medan.
Kemudian, petugas melakukan penyelidikan dan investigasi dari berbagai bahan keterangan tersebut. Dengan berdasarkan keterangan informasi itu, teridentifikasi ciri-ciri kendaraan yang membawa barang bukti ganja.
Baca juga: Bareskrim Polri Ungkap Jaringan Narkoba Internasional, Sita 1 Ton Sabu dan Ganja
Setelah itu, petugas menggagalkan peredaran ganja di Jalan Thamrin, Pangkalan Brandan, Kecamatan Babalan, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara pada Sabtu (9/11).
"Ketika itu, mobil yang di kendarai pelaku dihentikan oleh petugas, kemudian pelaku melawan lalu tim menembak ban mobil tersebut. Setelah itu personel langsung mengamankan pelaku S alias I dan S alias DA," tutur Hadi.Lebih lanjut, tim melakukan pemeriksaan dan menemukan 11 goni yang berisikan ganja sebanyak 272 kilogram, yang ditemukan di kursi tengah dan bagasi belakang mobil."Ganja ini direncanakan akan didistribusikan keluar Pulau Sumatera. Tim telah mengidentifikasi pelaku yang diduga pemilik ganja dan terus mendalami jaringan lainnya," ucap Hadi.Polda Sumut bersama pemangku kepentingan lainnya terus mengintensifkan dalam pemberantasan narkoba di wilayah hukumnya, baik dari jalur udara, laut, maupun darat.Pihaknya mengimbau masyarakat untuk aktif dalam memberikan informasi di wilayah lingkungannya. Jika ada orang mencurigakan, segera melaporkan ke kantor polisi terdekat.
Baca juga: 15 Orang Ditangkap Selundupkan Narkoba, 642 Kg Ganja Senilai Rp77 Miliar Disita!
- Penulis :
- Firdha Riris
- Editor :
- Firdha Riris