
Pantau - Polda Jawa Tengah menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan tindak kekerasan seksual terhadap kakak adik berinisial K (17) dan D (15) di Kabupaten Purworejo.
Wakapolda Jawa Tengah Brigjen Pol.Agus Suryonugroho mengatakan perkara tersebut ditangani dalam dua laporan polisi yang terpisah.
"Kami memastikan transparan dalam proses penyidikan serta memperhatikan hak-hak anak yang berkonflik dengan hukum ini," kata Agus, Senin (11/11/2024).
Agus menyebutkan peristiwa dugaan kekerasan seksual tersebut terjadi pada kurun waktu 2022 hingga 2023. Menurut dia, para pelaku menggunakan tipu muslihat dalam melancarkan aksinya itu.
Baca: Pemuda di Lombok Utara Hamili Pacar Masih 15 Tahun Berujung Ditangkap Polisi
Sementara, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifatul Choiri Fauzi mengatakan korban dan pelaku dalam perkara ini masih di bawah umur. Oleh karena itu, ia memastikan negara hadir untuk melindungi hak-hak anak tersebut. Ia juga berharap kepolisian menangani perkara tersebut hingga tuntas.
"Termasuk jika ada kemungkinan pelaku lain," ujar Arifatul.
Dalam kasus dengan korban K, polisi masing-masing menetapkan PAP (15) dan FMR (14) sebagai tersangka. Sementara untuk laporan dengan korban D, polisi menetapkan AIS (19) sebagai tersangka.
Baca juga: 18 Anak Panti Asuhan Tangerang Dipindahkan Pasca Kasus Pencabulan
Baca juga: P Diddy Dituduh Membius dan Rudapaksa Bocah Berusia 10 Tahun
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak serta Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang kekerasan seksual
Sebelumnya, kasus dugaan perkosaan terhadap kakak adik di Purworejo tersebut terjadi pada tahun 2023. Kasus tersebut sempat tidak dilaporkan ke polisi karena keluarga korban dan pelaku menyelesaikan perkara tersebut secara kekeluargaan yang difasilitasi oleh pemerintah desa setempat.
- Penulis :
- Fithrotul Uyun