
Pantau - Seorang bocah berinisial MGP (6) menjadi korban penganiayaan ibu kandungnya inisial M dan ayah tirinya WIBT (40) di Jambi. Pasangan suami istri tersebut ditetapkan sebagai tersangka akibat perbuatannya.
Dirreskrimum Polda Jambi Kombes Andri Ananta Yudhistira mengatakan ibu korban sempat meminta untuk dilakukan musyawarah dalam kasus tersebut, tetapi musyawarah tidak berhasil sehingga keduanya ditetapkan sebagai tersangka.
"Kami memberikan kesempatan karena terlapor ingin musyawarah sehingga proses waktu penyelidikan cukup panjang sampai dengan hampir 3 bulan. Namun, dari awal kami sudah mengumpulkan bukti, keterangan, dan visum. Ketika musyawarah tidak mufakat, kami menetapkan kedua terlapor menjadi tersangka," kata Andri, Selasa (12/11/2024).
Baca: Polisi Tangkap 2 Pemuda Penganiaya Anggota Komunitas Vespa di Sukabumi
Baca juga: Dokter di Papua Dianiaya Oknum Pejabat, Pelaku Ditangkap!
Andri menuturkan ayah tiri korban saat ini ditahan di Rutan Polda Jambi. Namun, ibu korban tidak ditahan hanya dikenakan wajib lapor lantaran memiliki anak kecil.
"Ibu korban tidak ditahan karena masih memiliki anak berusia 3 tahun yang masih membutuhkan peran ibu. Sehingga kami terapkan wajib lapor," tutur Andri.
Andri menjelaskan penganiayaan tersebut terjadi saat orang tua korban menegur si anak, namun teguran tersebut disertai kekerasan yang mengakibatkan korban mengalami luka lebam.
"Mungkin kedua pelaku menganggap tindakan ini sebagai upaya untuk melarang korban dalam melakukan sesuatu, namun kedua pelaku melakukan dengan cara yang salah," katanya.
Baca juga: Cemburu Buta, Pria di Bekasi Aniaya Istri Siri hingga Luka-luka
Kemudian, tante korban yang melihat korban mengalami luuka memar dan bertanya pada korban. Saat ditanya, korban mengaku jika dipukul atau dianiaya oleh ayah tirinya dan ibu kandungnya. Peristiwa tersebut diketahui, terjadi pada Agustus 2024.
Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 80 JO Pasal 76 huruf C UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 17 tahun 2016, dengan ancaman pidana penjara paling lama 3 tahun 6 bulan dan/atau denda paling banyak Rp72 juta.
- Penulis :
- Fithrotul Uyun