Pantau Flash
HOME  ⁄  Hukum

Kakek di Pandeglang Cabuli Bocah Perempuan Ditangkap Polisi

Oleh Firdha Riris
SHARE   :

Kakek di Pandeglang Cabuli Bocah Perempuan Ditangkap Polisi
Foto: Ilustrasi penangkapan. (Sumber: Freepik)

Pantau - Kakek berinisial AW (70) di Pandeglang, Banten, diduga melakukan pencabulan terhadap bocah perempuan berusia 11 tahun. AW pun mengakui perbuatannya dan kini sudah berhasil ditangkap oleh aparat kepolisian.

"Sudah kami amankan di rumah adiknya. Tersangka telah mengakui perbuatannya," kata Kanit PPA Satreskrim Polres Pandeglang, Ipda Robert Sangkala, kepada wartawan, Selasa (19/11/2024).

Adapun AW mengaku melakukan aksi bejatnya di kamar mandi musala yang tidak jauh dari rumahnya. Dalam beraksi AW mengiming-imingi korban dengan sejumlah uang.

"Benar di musala yang tidak jauh dari rumah pelaku dan korban dengan cara mengiming-imingi," katanya.

Baca juga: Bejat! Ayah Kecanduan Film Porno dan Sabu Cabuli 2 Anak Kandung di Sumut

Lebih lanjut., atas perbuatannya, AW dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara selama 15 tahun.

Diketahui, kasus pencabulan ini pertama kali terungkap saat orang tua mendapat informasi dari teman-teman korban. Mengetahui itu, langsung melaporkannya kepada pihak kepolisian. Saksi-saksi dan korban pun telah diperiksa polisi.

"Korban ini lagi main dengan temannya dipanggil AW, ada yang lihat temannya dibawa ke kamar mandi musala," kata Kanit PPA Satreskrim Polres Pandeglang, Ipda Robert Sangkala, Selasa (5/11).

Aksi dugaan pencabulan ini terjadi pada Rabu (23/10) di kamar mandi salah satu musala. Paman korban, Y, mengatakan bahwa saat pelaku beraksi bejat, korban ini diming-imingi uang Rp5.000. Namun usai kejadian di kamar mandi, korban hanya diam.

Baca juga: Polisi Tangkap 10 Pelaku Pencabulan Bocah di Palu

Penulis :
Firdha Riris