Pantau Flash
HOME  ⁄  Hukum

Sopir Truk Tabrak Ruko hingga Tewaskan 2 Orang di Semarang jadi Tersangka

Oleh Fithrotul Uyun
SHARE   :

Sopir Truk Tabrak Ruko hingga Tewaskan 2 Orang di Semarang jadi Tersangka
Foto: Kasat Lantas Polrestabes Semarang AKBP Yunaldi/ANTARA

Pantau - Polisi menetapkan DS (23), sopir truk tronton pengangkut aki yang menabrak sejumlah kendaraan dan ruko di Jalan Prof. Hamka, Kota Semarang, Jawa Tengah, sebagai tersangka.

"Berdasarkan alat bukti dan hasil penyelidikan, statusnya ditingkatkan menjadi tersangka," kata Kasat Lantas Polrestabes Semarang AKBP Yunaldi, dilansir Antara, Minggu (24/11/2024).

Sebuah truk tronton pengangkut aki menabrak sejumlah kendaraan di Jalan Prof. Hamka, Kota Semarang, Kamis (21/11), sebelum akhirnya berhenti setelah menabrak sebuah ruko.

Baca: Truk Bermuatan Aki Terguling di Semarang, 2 Orang Tewas

Menurut dia, kondisi rem truk dinyatakan tidak berfungsi sehingga mengakibatkan terjadinya kecelakaan. Selain itu, lanjut dia, pengemudi truk juga melanggar jam operasional Jalan Prof. Hamka yang berkontur menurun tajam itu.

"Truk yang melintas di Jalan Prof. Hamka hanya diizinkan melintas mulai pukul 23.00 sampai 04.00 WIB," ujar Yunaldi.

Saat kejadian, truk nahas yang mengalami kecelakaan hingga menewaskan dua orang itu melintas pada sore hari.

Ia menyayangkan keputusan pengemudi truk yang masih nekat melintas di luar jam yang dibolehkan di jalur satu-satunya yang bisa dilintasi kendaraan berukuran besar itu. Terhadap tersangka selanjutnya dijerat dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Baca juga: Sopir Truk di Bali Ditahan usai Tabrak Pasutri hingga Tewas

Penulis :
Fithrotul Uyun