Pantau Flash
HOME  ⁄  Hukum

Polisi tangkap 9 Tersangka Perusakan Kotak Suara di TPS Sungai Penuh

Oleh Fithrotul Uyun
SHARE   :

Polisi tangkap 9 Tersangka Perusakan Kotak Suara di TPS Sungai Penuh
Foto: Tersangka pelaku perusakan kotak suara di Kota Sungai Penuh saat dibawa personel kepolisian. ANTARA/HO-Polda Jambi.

Pantau - Kepolisian Daerah (Polda) Jambi menangkap sembilan tersangka pelaku perusakan kotak suara pada lima tempat pemungutan suara (TPS) di Kota Sungai Penuh.

Direktur Ditreskrimum Polda Jambi Komisaris Besar Polisi Andri Ananta Yudhistira mengatakan keempat pelaku akhirnya menyerahkan diri ke Polres Kerinci setelah berusaha kabur ke provinsi tetangga.

"Total sudah lengkap sembilan tersangka pelaku yang diamankan," kata Andri, dilansir Antara, (5/12/2024).

Baca: 4 Pelaku Perusakan Kotak Suara di TPS Sungai Penuh Jambi Ditangkap!

Baca juga: Pelaku Pengerusakan Kotak Suara di Jambi Serahkan Diri, Polisi Bentuk Tim Khusus

Keempat tersangka telah menyerahkan diri ke Polres Kerinci YP, EG, DK dan JH. Setelah dilakukan pemeriksaan dan pengembangan kepada para pelaku, didapatkan beberapa pelaku lainnya dan akan dimintai pertanggungjawaban atas perbuatannya. Saat ini, kata dia, pelaku HG telah masuk dalam daftar tersangka, pihak kepolisan sedang melaksanakan pengejaran.

"HG ini terpisah dari sembilan yang telah telah ditetapkan sebagai tersangka diawali. dia ditetapkan tersangka setelah dilakukan pengembangan informasi dari pelaku sebelumnya," katanya.

Dari sembilan tersangka pelaku ini, satu orang tersangka pertama kali menyerahkan diri ke Polres Kerinci pascaperusakan. Selanjutnya empat tersangka pelaku ditangkap personel kepolisian pada Minggu (1/12).

TPS yang mengalami perusakan saat Pilkada 2024 lalu yaitu TPS 02 di Desa Renah Kayu Embun, Kumun Debai, TPS 01 Desa Koto Limau Manis, TPS 01 Desa Dujung Sakti, TPS 01 Desa Permai Indah dan TPS 02 Desa Koto Duo.

Penulis :
Fithrotul Uyun