Pantau Flash
HOME  ⁄  Hukum

Oknum Polisi Bunuh Ibunya di Cileungsi jadi Tersangka

Oleh Firdha Riris
SHARE   :

Oknum Polisi Bunuh Ibunya di Cileungsi jadi Tersangka
Foto: Kapolres Bogor, AKBP Rio Wahyu Anggoro. Sumber: Antara

Pantau - Aparat kepolisian Polres Bogor menetapkan tersangka terhadap oknum polisi Aipda Nikson Pangaribuan yang membunuh ibu kandungnya di Cileungsi, Bogor, Jawa Barat (Jabar). Penetapan ini setelah dilakukannya gelar perkara.

"Tanggal 3 tersebut sudah kita tetapkan tersangka,"kata Kapolres Bogor, AKBP Rio Wahyu Anggoro, kepada wartawan, Jumat (6/12/2024).

Atas perbuatannya, Aipda Nikson terancam hukuman penjara selama 1t tahun. "(Dijerat) pasalnya adalah 351 dan 338 (KUHP). Betul (terancam 15 tahun penjara)," katanya.

Lebih lanjut, Rio mengatakan bahwa kini Aipda Nikson telah ditahan pada Kamis (5/12) dan berkas tahap satu pun sudah diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bogor.

Dalam kasus ini kepolisian sudah memeriksa sebanyak enam orang saksi. Selanjutnya akan meminta keterangan dokter ahli kejiwaan RS Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur (Jaktim). Polisi memastikan kasus pembunuhan tersebut juga ditangani transparan.

"Untuk pemeriksaan saksi, sudah kita lakukan sebanyak 6 orang, dan insyaallah Selasa kita akan memeriksa dokter ahli kejiwaan dari Rumah Sakit (Polri) Kramat Jati. Penyidikan terkait kasus tersebut secara transparan, dan kami akan terbuka," katanya.

Baca juga: Oknum Polisi Bunuh Ibu di Cileungsi Tak Dinas Sejak Alami Gangguan Jiwa pada 2020

Diketahui, Polda Metro Jaya memastikan proses pidana Aipda Nikson tetap berjalan. Proses pidana dan sidang etik berjalan bersamaan. Untuk proses etik dilakukan di Bidpropam Polda Metro Jaya, khususnya pemberhentian Aipda Nikson dari Polri, sedangkan proses pidananya diproses Polres Bogor.

"Proses kode etik tetap berjalan bersama-sama dengan pidana," katanya.

Kabid Propam Polda Metro Jaya, Kombes Pol Bambang Satriawan, mengatakan Aipda Nikson ini dinyatakan mengalami gangguan jiwa dan menjadi pasien di Poli Jiwa RS Polri sejak 2020. Namun, sejak saat itu Aipda Nikson tidak lagi menjalani tugas kedinasan kepolisian tetapi menjalani cuti sakit dan mendapatkan pengawasan dari Urdokes.

"Ketika dia sudah dinyatakan dokter mengalami gangguan kejiwaan, dia dilakukan pengawasan Urdokes dan dia tidak dibebankan lagi tugas-tugas kepolisian karena dikhawatirkan nanti malah mengganggu tugas-tugas ini. Dia dilakukan pengawasan, cuti itu tadi," kata Bambang, Kamis (5/12).

Diberitakan sebelumnya, seorang pria bernama Nikson Pangaribuan alias Ucok tega membunuh ibu kandungnya sendiri di Cileungsi, Bogor, Jawa Barat. Aksi keji tersebut terjadi pada Minggu (1/12) pukul 21.30 WIB. Korban dibunuh anak kandungnya sendiri dengan cara dipukul dengan tabung gas 3 kg.

Baca juga: Terungkap Pacar Wanita Open BO Ternyata Ada di Kamar Belakang saat Pembunuhan

Penulis :
Firdha Riris
Editor :
Firdha Riris