Pantau Flash
HOME  ⁄  Hukum

2 Pria Diamankan Polisi gegara Aniaya Warga di Tapin hingga Terluka pada Kepala

Oleh Firdha Riris
SHARE   :

2 Pria Diamankan Polisi gegara Aniaya Warga di Tapin hingga Terluka pada Kepala
Foto: Pelaku penganiayaan berat di Tapin, Kalsel, Minggu (8/12/2024). (ANTARA/Polres Tapin)

Pantau - Polres Tapin jajaran Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) menangkap dua orang pelaku penganiayaan berat berinisial PL dan AM pelaku penganiayaan berat lewat pendekatan persuasif kepada pihak keluarga pelaku.

“Dua pelaku penganiayaan brutal telah menyerahkan diri setelah Unit Resmob Satuan Reskrim Polres Tapin berhasil mengidentifikasi pelaku lalu melakukan pendekatan persuasif terhadap keluarga pelaku, PL dan AM akhirnya menyerahkan diri ke Polsek Bakarangan,” kata Kasi Humas Polres Tapin, Iptu Saepudin, Minggu (8/12/2024) malam.

Dilansir Antara, Saepudin mengapresiasi pihak keluarga pelaku yang bekerja sama dengan aparat untuk menyelesaikan kasus ini secara hukum, langkah ini menunjukkan kesadaran hukum yang baik bagi kalangan masyarakat.

Baca juga: Gegara Hampir Senggolan, Pengemudi Mobil Aniaya hingga Umbar Tembakan di Jalanan Depok

Adapun penganiayaan terhadap korban ini terjadi Desa Pandahan, Kecamatan Tapin Tengah, Kabupaten Tapin, pada Jumat (6/12) sekitar pukul 23.10 WITA. Akibatnya, korban mengalami luka pada bagian tubuhnya. 

“Dua pelaku menganiaya korban berinisial KA (57) di Tapin Tengah. Korban mengalami luka sangat serius di bagian kepala, banyak robekan dan mengeluarkan darah setelah diserang secara brutal oleh kedua pelaku,” katanya.

Saepudin menjelaskan insiden bermula dari perselisihan yang penyebabnya masih didalami, korban diserang hingga mengalami lebam pada mata kiri dan pendarahan di hidung cukup serius hingga memerlukan penanganan medis.

Lebih lanjut, atas kejadian tersebut, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 170 Ayat (2) ke-2 KUHP Sub Pasal 351 Ayat (2) KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan luka berat.

“Kami proses tindak pidana ini dengan sebaik mungkin, hukum akan ditegakkan dengan adil guna memberikan keadilan bagi korban dan memberikan efek jera kepada pelaku,” ujar Saepudin.

Baca juga: Penganiayaan Antar Wanita di Tempat Karaoke Bekasi, 4 Orang Ditangkap

Penulis :
Firdha Riris