
Pantau - Aparat kepolisian Polres Serdang Bedagai menangkap pria berinisial HFN alias N (27) yang diduga melakukan pembunuhan siswi SMP berinisial AS (12) di Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara (Sumut).
"Barang bukti yang disita satu karung goni, satu batang bambu berukuran lima meter, sepeda motor, tali plastik dan lainnya," kata Kapolres Serdang Bedagai, AKBP Jhon Hery Rakutta Sitepu, dilansir Antara, Rabu (18/12/2024).
Jhon mengatakan tim gabungan terdiri dari Satuan Reskrim Polres Serdang Bedagai, Polsek Pantai Cermin dan Ditreskrimum Polda Sumut melakukan penyelidikan dan mengumpulkan informasi terkait temuan mayat di Kecamatan Pantai Cermin.
Lebih lanjut, dari hasil penyelidikan tim gabungan tersebut, diketahui identitas tersangka serta lokasi persembunyiannya di Kecamatan Perbaungan, Serdang Bedagai, pada Minggu (15/12).
"Saat dilakukan penangkapan, tersangka melakukan perlawanan dan mencoba melarikan diri, kemudian petugas melakukan tembakan peringatan," ucap Jhon.
Kemudian personel melakukan tindakan tegas terukur dengan cara menembak kedua betis kaki tersangka, selanjutnya dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Tebingtinggi untuk dilakukan pengobatan.
Baca juga: Pria di Pasuruan Tewas Usai Ditusuk Berkali-kali Sama Tetangganya
"Dari hasil pemeriksaan, motif tersangka adalah mengambil harta korban yakni sepeda motor dan membunuhnya. Kemudian tersangka juga melakukan rudapaksa terhadap korban," ucapnya.
Kapolres mengatakan terhadap tersangka dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 dan Pasal 365 Ayat (3) dari KUHPidana dan Pasal 76D Jo Pasal 81 Ayat (1) Subs Pasal 76C Jo Pasal 80 Ayat (3) dari Undang-Undang RI No. 17 Tahun 2016 Tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang RI No. 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang
"Kepada tersangka dengan ancaman pidana penjara selama-lamanya seumur hidup," ucapnya.
Diketahui, peristiwa ini terjadi pada Kamis (12/12), bermula saat korban keluar rumah dengan motornya mengantar teman pulang. Di jalan pulang terjadi tindak pidana oleh pelaku.
Kasat Reskrim Polres Sergai, AKP Donnya P Simatupang, menjelaskan bahwa pelaku awalnya mau menguasai motor korban jadi menghalangi jalan korban menggunakan bambu. Saat motor berhenti, pelaku mendorong korban hingga terjatuh dan dipiting sampai tidak sadarkan diri lalu menyeretnya ke rumah kosong.
Di rumah kosong tersebut, pelaku berniat melakukan pemerkosaan. Korban yang sempat pingsan itu kembali tersadar saat diperkosa. Mengetahui itu, pelaku mencari kain dan menjeratkannya ke leher korban hingga meninggal dunia.
Keemudian setelah korban tewas, jasadnya dibungkus ke dalam karung goni dan dibuang ke kebun sawit. di Dusun Lubuk Saban, Kecamatan Pantai Cermin.
Sebelumnya, Polsek Pantai Cermin masih mendalami dugaan pembunuhan terkait pelajar berjenis kelamin perempuan berinisial AS yang ditemukan meninggal dunia di dalam goni, di Kebun Sawit kawasan Kecamatan Pantai Cermin, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Jumat (13/13) sore.
Baca juga: Ortu di Kediri Coba Bunuh Diri hingga Tewaskan Balita Perkara Utang Pinjol Rp15 Juta
- Penulis :
- Firdha Riris
- Editor :
- Firdha Riris