Pantau Flash
HOME  ⁄  Hukum

Perampokan Toko Emas di Banyumas, Pelaku Ditangkap!

Oleh Fithrotul Uyun
SHARE   :

Perampokan Toko Emas di Banyumas, Pelaku Ditangkap!
Foto: Pelaku perampokan toko emas, AYS (37) dihadirkan dalam konferensi pers di Aula Rekonfu, Polresta Banyumas, Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Selasa (24/12/2024). ANTARA/HO-PWI Banyumas

Pantau - Petugas Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banyumas berhasil mengungkap kasus perampokan toko emas yang berlokasi di Pasar Kemukusan, Desa Ciberem, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah.

"Kasus pencurian dengan kekerasan (perampokan, red.) itu dilakukan oleh pelaku berinisial AYS (37), warga Kedungrandu, Kabupaten Banyumas, yang berhasil ditangkap Tim Resmob Satreskrim Polresta Banyumas di sebuah indekos di Surabaya pada hari Minggu (22/12)," kata Kepala Polresta Banyumas Komisaris Besar Polisi Ari Wibowo, dilansir Antara, Kamis (26/12/2024).

Saat ditangkap, kata dia, pelaku dalam kondisi terluka pada kaki akibat terkena benda keras yang dilempar warga ketika AYS melarikan diri setelah melakukan aksi perampokan di toko emas itu pada Kamis (19/12) siang.

Dalam penangkapan tersebut, Tim Resmob menemukan barang bukti berupa sejumlah kalung emas hasil rampokan sehingga pelaku tidak dapat mengelak.

Baca: Pasutri di Dairi Rampok-Bunuh Lansia, Hasilnya Buat Beli Narkoba

Baca juga: 3 Perampok Logam Mulia Modus COD di Jakut Ditangkap, Pakai Sajam Buat Ancam

Selain 15 untai kalung emas, Tim Resmob juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti lainnya seperti satu pucuk airgun berikut kotak peluru gotri, sepeda motor yang digunakan pelaku saat merampok, dan ponsel.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku melakukan aksi perampokan itu karena butuh modal untuk menikah, sedangkan sepeda motor yang digunakan saat merupakan milik seseorang yang dipinjamkan kepada kekasih AYS.

"Terkait dengan hal itu, AYS dikenakan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama 9 tahun," kata Kapolresta.

Kasus perampokan toko emas di kompleks Pasar Kemukusan, Desa Ciberem, Kecamatan Sumbang, Banyumas, terjadi pada hari Kamis (19/12), pukul 12.00 WIB. Pelaku diketahui datang dari arah utara dan sempat ke timur, lalu kembali lagi dan berhenti di toko emas itu untuk berpura-pura membeli emas.

Bahkan, pelaku sempat mengeluarkan tembakan tetapi tidak sampai mengenai penjaga toko maupun masyarakat yang ada di lokasi kejadian. Pelaku yang berhasil membawa 26 kalung emas seberat 279,720 gram atau senilai Rp153.846.000 itu langsung melarikan diri dengan mengendarai sepeda motor trail.

Penulis :
Fithrotul Uyun
Editor :
Fithrotul Uyun