HOME  ⁄  News

Pasutri di Dairi Rampok-Bunuh Lansia, Hasilnya Buat Beli Narkoba

Oleh Fithrotul Uyun
SHARE   :

Pasutri di Dairi Rampok-Bunuh Lansia, Hasilnya Buat Beli Narkoba
Foto: Ilustrasi Garis Polisi

Pantau - Pasangan suami istri (pasutri) bernama Eben Ezer Sinaga (21) dan istrinya, Siska Damai Yanti Pasaribu (20) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus perampokan dan pembunuhan terhadap seorang wanita bernama Roida Sagala (52) di Dairi, Sumatera Utara. Kedua tersangka merampok-membunuh untuk membeli sabu.

Kapolres Dairi AKBP Agus Bahari Parama Artha mengatakan kedua pelaku ditangkap oleh Polres Dairi di Jalan Batang Beruh, Kecamatan Sidikalang pada Sabtu (14/12) malam. Tersangka utama, Eben, ditangkap saat berjalan menuju sebuah konter HP. Tak berselang lama, tim kepolisian melanjutkan penangkapan tersangka lainnya yang merupakan istri dari Eben.

"Pada pukul 21.30 WIB, dilakukan penangkapan kepada Eben di Jalan Batang Beruh atau Simpang Salak saat sedang berjalan menuju konter hp. Selanjutnya, juga dilakukan penangkapan terhadap pelaku Siska yang merupakan istri pelaku, di rumah kos Simpang Salak," kata Agus, Jumat (20/12/2024).

Setelah berhasil ditangkap, kedua tersangka dibawa ke kantor polisi guna menjalani proses pemeriksaan lanjutan. Agus mengungkapkan bahwa kedua tersangka juga diketahui mengonsumsi narkoba.

"Kedua tersangka ini juga turut mengkonsumsi sabu. Hasil dari tes urine terbukti positif," jelasnya.

Baca: Pelajar Tewas di Kebun Sawit Sumut Diperkosa-Dibunuh, Pelaku Ditangkap!

Baca juga: Kasus Kematian Sekeluarga di Ciputat, Polisi Dalami Dugaan Pembunuhan

Kronologi Kejadian

Agus mengungkapkan kejadian itu berawal pada Kamis (5/12) sekitar pukul 22.00 WIB. Saat itu pelaku, Eben, datang ke rumah orang tuanya yang tidak jauh dari rumah korban di Desa Silumboyah, Kecamatan Siempat Nempu Hulu.

"Ketika pelaku sedang berada dirumah orang tuanya yang berjarak 25 meter dari rumah korban, timbul niatnya untuk mencuri cincin emas korban yang mana sebelumnya ia pernah melihat cincin emas dipakai oleh korban," kata Agus, Kamis (19/12).

Sekitar pukul 23.00 WIB, Eben mengambil selang timbangan air yang berada di ruang tengah rumah orang tuanya. Kemudian membakar selang tersebut hingga terbagi menjadi dua bagian. Satu bagian selang disimpa di dalam kantong celananya, sementara bagian lainnya diletakkan di dalam ember yang berisi perkakas.

Tepat pada pukul 23.30 WIB, Eben berjalan kaki menuju rumah korban lalu menyelinap masuk melalui jendela yang kebetulan tidak terkunci. Di dalam rumah, korban terlihat sedang tertidur di ruang tengah. Pelaku kemudian mengambil kain lap yang berada di lantai dan langsung membekap hidung serta mulut korban menggunakan kain tersebut.

"Pelaku menutup hidung dan mulut korban menggunakan kain lap tersebut serta menekan menggunakan kedua tangannya selama 10 menit sampai korban lemas dan tidak bergerak lagi," ujar Agus.

Baca juga: Terungkap! Pasutri Ditemukan Tewas di Cengkareng, Ternyata Istri Sedang Hamil 7 Bulan

Pelaku segera mengikat kedua tangan korban menggunakan selang yang dibawanya. Lalu ia mengambil kabel HP yang terletak di meja untuk mengikat kedua kaki korban. Tak berhenti disitu pelaku juga merampas perhiasan milik korban kemudian pelaku berjalan kurang lebih 50 meter untuk meminjam angkot.

“Pelaku mengambil cincin emas dari jari tangan korban, kalung emas dari leher korban serta mengambil handphone yang terletak disamping kanan korban. Kemudian, pelaku menyimpan cincin dan kalung emas ke dalam kantong celana," kata Agus.

Kemudian, pada Jumat (6/12) sekitar pukul 00.30 WIB, ia menggunakan angkot yang dipinjamnya untuk menjemput istrinya yang berada di Desa Bintang Merasa. Sejak aksi jahat itu, pelaku dan istrinya tinggal di sebuah kos kawasan Simpang Salak, Kecamatan Sidikalang.

Barang-barang berharga milik korban yang berhasil dirampas kemudian dijual dan hasilnya digunakan kedua pelaku untuk memenuhi kebutuhan pribadi mereka, termasuk membeli barang haram.

"Setelah mendapat uang dari hasil penjualan barang milik korban, tersangka gunakan untuk membayar utang, kos dan sisanya untuk membeli narkotika jenis sabu," kata Kapolres Dairi AKBP Agus Bahari Parama Artha, Jumat (20/12/2024).


(Laporan: Laury Kaniasti)

Penulis :
Fithrotul Uyun