
Pantau - Seorang guru laki-laki penyuka sesama jenis bernama Opa (34) ditangkap polisi di Pelabuhan Bolok, Kupang Barat, Kupang, Nusa Tenggara Timur. Pria tersebut ditangkap setelah diduga melakukan pencabulan pada seorang remaja laki-laki berinisial DJP (16).
"Sudah ditangkap subuh tadi. Kami sedang memeriksanya, akan kami sampaikan perkembangannya," kata Direktur Reskrimum Polda NTT, Kombes Patar Silalahi, Sabtu (4/1/2025).
Baca: Gadis Disabilitas di Bandung Dicabuli Diduga 9 Pria hingga Hamil 6 Bulan
Baca juga: Guru Les Musik di Palembang Diduga Cabuli Murid Saat Mengajar
Patar menyebutkan dalam penangkapan pelaku, polisi menggeledah tas milik pelaku dan ditemukan satu botol kecil diduga obat perangsang, kondom, satu iPhone 13 dan satu laptop Ace. Saat ini pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolda NTT
"Pelaku beserta BB (barang buktinya) sudah kami amankan di Mapolda NTT," ujar Patar.
Pelaku diketahui ditangkap pada Sabtu (4/1) setelah sebelumnya polisi mengamankan DJP yang merupakan korban pencabulan pada Jumat (3/1) di kediamannya di Kayu Putih, Oebobo, Kupang untuk dimintai keterangan. Berdasarkan keterangan DJP tersebut, polisi akhirnya menangkap pelaku.
- Penulis :
- Fithrotul Uyun
- Editor :
- Firdha Riris