
Pantau - Dua pria berinisial SH dan SR di Desa Sinarjaya, Kecamatan Cigeulis, Kabupaten Pandeglang, Banten, diduga mengedarkang uang palsu hingga akhirnya berhasil diamankan warga. Beruntungnya, tidak terjadi main hakim sendiri antara warga dan pelaku.
"SH dan SR sempat diamankan sama warga tapi nggak ada pemukulan," kata Kapolsek Cigeulis, Iptu Erwin, Minggu (5/1/2025).
Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu siang, penangkapan keduanya saat sedang belanja pakai uang palsu ke warung membeli rokok hingga kopi. Uang palsu pecahan Rp50 ribu diketahui salah satu pemilik warung.
Baca juga: Pemodal-Pembawa Mesin, Peran 2 Dalang Produksi Uang Palsu di UIN Makassar
"Ada warga bawa uang palsu belanja di warung, belanja kopi, rokok, gula. Ada yang paham bahwa uang tersebut diduga uang palsu," katanya.
Adanya laporan kasus tersebut, aparat kepolisian langsung menuju ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) untuk mengamankan pelaku. Tak hanya itu, dari kedua pelaku polisi mendapat sisa uang palsu total Rp750 ribu. Menurut polisi, uang palsu itu sempat digunakan pelaku.
"(Dua pelaku) langsung kita amankan. Yang pertama sisanya (uang palsu) Rp600 ribu, kedua Rp150 ribu," katanya.
Lebih lanjut, kedua pelaku mengaku mendapat uang palsu tersebut dari orang lain. Kasus tersebut ditangani kepolisian dan dikembangkan untuk mengetahui pelaku lainnya, termasuk pemberi uang palsu kepada SH dan SR.
"Kita lagi pengembangan ke yang lainnya. Mudah-mudahan kita dapat ujungnya," kata Erwin.
Baca juga: Terduga Pengedar Uang Palsu Ditangkap saat Transaksi di Mall
- Penulis :
- Firdha Riris
- Editor :
- Firdha Riris