Pantau Flash
HOME  ⁄  Hukum

KPK Fokus Cari Bukti Elektronik untuk Perkuat Kasus Sahbirin Noor

Oleh Sofian Faiq
SHARE   :

KPK Fokus Cari Bukti Elektronik untuk Perkuat Kasus Sahbirin Noor
Foto: gedung kpk - dok pantau.com

Pantau - KPK belum menetapkan kembali eks Gubernur Kalimantan Selatan yakni Sahbirin Noor, sebagai tersangka dalam dugaan kasus suap proyek. Meski sebelumnya sudah ada perkembangan penyidikan, KPK masih mengumpulkan bukti materil yang diperlukan untuk memperkuat perkara ini.

"Kami mencari bukti elektronik seperti CCTV, buku tamu, atau rekaman lainnya untuk memperkuat kasus ini," kata Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, Sabtu (11/1/2025).

Asep menjelaskan bahwa KPK tengah mendalami bukti-bukti lain, terutama bukti elektronik. Ia menambahkan bahwa konstruksi suatu perkara tidak bisa hanya mengandalkan dua saksi atau dua alat bukti. 

"Kami butuh lebih dari itu untuk memastikan bukti cukup kuat dan tidak merugikan KPK di persidangan," tegasnya.

Baca juga: KPK: Sahbirin Noor Rugi Jika Mangkir dari Pemeriksaan Kasus Suap

Seperti diketahui, kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK terhadap beberapa orang di Kalimantan Selatan, termasuk Sahbirin. 

Namun, setelah mengajukan praperadilan, PN Jakarta Selatan memutuskan bahwa penetapan tersangka terhadap Sahbirin tidak sah.

Dalam putusan praperadilan pada 12 November 2024, hakim menyatakan bahwa penetapan Sahbirin sebagai tersangka tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. 

Hakim juga menilai KPK bertindak sewenang-wenang dalam menetapkannya sebagai tersangka.

Baca juga: KPK Sebut Larangan Sahbirin Noor ke Luar Negeri Masih Berlaku

Penulis :
Sofian Faiq
Editor :
Sofian Faiq