
Pantau - Sahbirin Noor, mantan Gubernur Kalimantan Selatan yang dikenal sebagai Paman Birin, lagi-lagi mangkir dari panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada hari ini.
Ini adalah kali kedua Sahbirin mangkir tanpa memberikan alasan jelas terkait pemeriksaannya sebagai saksi dalam kasus dugaan suap di Pemprov Kalsel.
"Saudara SN hingga saat ini tidak hadir dan belum menyampaikan alasan ketidakhadirannya," ungkap Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (22/11/2024).
Tessa menjelaskan, tindakan penjemputan paksa terhadap Sahbirin dapat dilakukan jika ia terus mangkir.
Baca juga:
- KPK Panggil Eks Gubenur Kalsel Sahbirin Noor Terkait Kasus Suap Proyek Pemprov
- KPK Sebut Larangan Sahbirin Noor ke Luar Negeri Masih Berlaku
"Hal ini diserahkan kepada penyidik. Aturan memperbolehkan tindakan itu jika saksi tidak memberikan alasan yang dapat dipertanggungjawabkan," jelasnya.
Meski status Sahbirin bukan tersangka, ia tetap diwajibkan memenuhi panggilan KPK.
"Penyidik tetap bekerja sesuai mekanisme. Walaupun bukan tersangka, dia harus hadir sebagai saksi sesuai aturan," tambah Tessa.
Tessa menegaskan, kasus ini tidak akan berakhir seperti kasus Harun Masiku.
Baca juga:
- Evaluasi Kasus Sahbirin Noor, Komisi III DPR Bakal Panggil KPK
- Sahbirin Noor Pamit sebagai Gubernur Kalsel
"Kami mengimbau Saudara SN untuk kooperatif. Panggilan kedua sudah dilayangkan untuk Jumat (22/11/2024)," tegas Tessa.
Sebelumnya, Sahbirin absen dari pemeriksaan pada Senin (18/11/2024). Absennya tanpa alasan ini memicu langkah tegas KPK jika ia kembali mangkir.
Akankah Paman Birin akhirnya memenuhi panggilan, atau harus dijemput paksa? Semua mata kini tertuju pada tindak lanjut kasus ini.
- Penulis :
- Khalied Malvino