HOME  ⁄  Hukum

KPK: Sahbirin Noor Rugi Jika Mangkir dari Pemeriksaan Kasus Suap

Oleh Ahmad Ryansyah
SHARE   :

KPK: Sahbirin Noor Rugi Jika Mangkir dari Pemeriksaan Kasus Suap
Foto: Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata berikan keterangan kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (20/11/2024). (ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat)

Pantau - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata menyatakan bahwa Gubernur Kalimantan Selatan, Sahbirin Noor, akan merugikan dirinya sendiri jika kembali mangkir dari panggilan penyidik KPK terkait dugaan suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemprov Kalimantan Selatan.

"Jika beliau datang dan memiliki bukti yang bisa membantah keterangan saksi atau tersangka, itu akan meringankan posisi beliau," kata Alex di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (20/11/2024).

Alex menjelaskan bahwa setiap keterangan yang disampaikan oleh saksi dan tersangka dalam perkara ini nantinya akan disampaikan secara terbuka di hadapan hakim. Jika Sahbirin Noor tidak hadir dalam pemeriksaan, maka ia akan kehilangan kesempatan untuk memberikan tanggapan dan klarifikasi terhadap keterangan yang diajukan oleh saksi dan tersangka lainnya.

Baca Juga:
KPK Panggil Eks Gubenur Kalsel Sahbirin Noor Terkait Kasus Suap Proyek Pemprov
 

"Jika beliau merasa tidak terlibat atau tidak pernah memerintahkan stafnya untuk menerima uang, ini adalah kesempatan untuk menyampaikan hal tersebut," ujarnya.Alex menambahkan bahwa hal ini akan menjadi pertimbangan hakim dalam memutuskan siapa saja yang terlibat dalam kasus tersebut. Sahbirin sebelumnya dijadwalkan untuk diperiksa pada Senin (18/11) sebagai saksi dalam penyidikan dugaan suap pengadaan barang dan jasa, namun ia tidak hadir tanpa memberikan penjelasan.

KPK tengah mengusut dugaan suap dalam pengadaan barang dan jasa di Pemprov Kalimantan Selatan yang melibatkan enam orang yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada 6 Oktober 2024. Mereka yang ditangkap antara lain Kadis PUPR Kalimantan Selatan Ahmad Solhan, Kabid Cipta Karya Dinas PUPR Yulianti Erlynah, Bendahara Rumah Tahfidz Darussalam Ahmad, serta beberapa pihak swasta terkait suap dalam proyek pembangunan lapangan sepak bola, gedung Samsat, dan kolam renang dengan total nilai proyek mencapai Rp54 miliar.

KPK telah menetapkan keenam tersangka dan menyita uang tunai senilai Rp12,1 miliar dan 500 dolar AS yang diduga merupakan uang suap untuk memanipulasi proses lelang dan pemilihan vendor.

Penulis :
Ahmad Ryansyah
Editor :
Sofian Faiq