
Pantau - Eks Direktur Utama PT Eksploitasi dan Industri Hutan (Inhutani) V periode 2021–2025, Dicky Yuana Rady, dijadwalkan menjalani sidang pembacaan surat tuntutan dalam kasus dugaan suap terkait kerja sama pengelolaan kawasan hutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, 12 Maret 2026.
Didakwa Terima Suap 199 Ribu Dolar Singapura
Dicky Yuana Rady didakwa menerima suap sebesar 199 ribu dolar Singapura atau sekitar Rp2,55 miliar dalam kerja sama pemanfaatan kawasan hutan di lingkungan Inhutani V pada periode 2024–2025.
Sidang pembacaan tuntutan tersebut dipimpin oleh Hakim Ketua Teddy Windiartono.
Dalam surat dakwaan, uang suap disebut diberikan oleh dua pengusaha swasta, yakni Djunaidi Nur dan Aditya Simaputra.
Pemberian uang tersebut diduga bertujuan agar Dicky mengondisikan kerja sama pemanfaatan kawasan hutan sehingga PT PML tetap dapat bekerja sama dengan PT Inhutani V.
Kerja sama tersebut berkaitan dengan pemanfaatan kawasan hutan pada register 42, 44, dan 46 di wilayah Provinsi Lampung.
Pemberian Uang Terjadi Dua Tahap
Dalam dakwaan disebutkan penerimaan uang suap oleh Dicky terjadi dalam dua tahap.
Tahap pertama terjadi pada tahun 2024 sebesar 10 ribu dolar Singapura yang diberikan oleh Djunaidi Nur selaku Direktur PT PML.
Tahap kedua terjadi pada tahun 2025 sebesar 189 ribu dolar Singapura yang diberikan oleh Djunaidi Nur bersama Aditya Simaputra yang menjabat sebagai Staf Perizinan PT PML.
Atas perbuatannya, Dicky didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Dakwaan tersebut juga dikaitkan dengan Pasal 65 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Dua Pemberi Suap Sudah Divonis
Sementara itu, dua pemberi suap, Djunaidi Nur dan Aditya Simaputra, telah lebih dulu menjalani sidang putusan pada 14 Januari 2026.
Djunaidi Nur dijatuhi hukuman penjara selama 2 tahun dan 4 bulan serta denda Rp100 juta dengan subsider kurungan selama 3 bulan.
Aditya Simaputra dijatuhi hukuman penjara selama 1 tahun dan 6 bulan serta denda Rp50 juta dengan subsider kurungan selama 2 bulan.
Dalam putusan pengadilan disebutkan keduanya terbukti memberikan suap sebesar 199 ribu dolar Singapura atau sekitar Rp2,52 miliar kepada Dicky.
Majelis hakim menyatakan keduanya melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi yang juga dikaitkan dengan Pasal 55 ayat (1) ke-1 serta Pasal 65 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
- Penulis :
- Arian Mesa







