
Pantau - Polda Jawa Timur (Jatim) menetapkan sopir bus pariwisata nomor polisi DK 7942 GB berinisial MAS (30) sebagai tersangka kecelakaan beruntun yang menyebabkan empat orang meninggal dunia di Kota Batu, Jatim.
Dirlantas Polda Jatim, Kombes Pol Komarudin, mengatakan penyidik menerapkan Pasal 311 ayat 3, ayat 4, dan ayat 5 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2022 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
"Dalam hal perbuatan dengan sengaja mengemudikan kendaraan yang membahayakan keselamatan orang lain dan menyebabkan kerugian materiil, luka ringan, luka berat, dan meninggal dunia dengan ancaman 12 tahun penjara," kata Komarudin dilansir Antara, Minggu (12/1/2025).
Baca juga: Terungkap KIR Bus Pariwisata Kecelakaan di Batu Kadaluarsa
Dalam proses pendalaman ditemukan fakta bahwa sopir bus tersebut sudah merasakan kejanggalan pada sistem pengereman saat perjalanan dari lokasi kegiatan untuk kembali ke Bali.
Ternyata dari pemeriksaan yang dilakukan oleh Dinas Perhubungan ditemukan bahwa kampas rem kanan dan kiri, serta tromol rusak. Sebelum keberangkatan pada 4 Januari 2025 lalu sudah dilakukan persiapan termasuk sopir melakukan pemeriksaan.
"Ini menyebabkan sistem pengereman tidak maksimal. Melakukan pemeriksaan luar saja. Dia tidak tahu kondisi kampas," ujar mantan Kapolres Metro Jakarta Pusat itu.
Meski sudah ada satu tersangka, ia memastikan tetap melanjutkan penyidikan karena ada fakta bahwa terdapat pelanggaran administrasi berupa STNK mati dan KIR yang kedaluwarsa.
Baca juga: Sebelum Kecelakaan Maut di Batu, Sopir Bus Banting Setir Tabrak Trotoar
- Penulis :
- Firdha Riris
- Editor :
- Firdha Riris