Pantau Flash
HOME  ⁄  Hukum

8 Orang Ditangkap terkait Kasus Bobol Minimarket di Pandeglang, Beraksi 12 Kali

Oleh Firdha Riris
SHARE   :

8 Orang Ditangkap terkait Kasus Bobol Minimarket di Pandeglang, Beraksi 12 Kali
Foto: Ilustrasi - Penangkapan. Sumber: Freepik

Pantau - Aparat kepolisian Polres Pandeglang, Banten, mengungkap kasus pembobolan minimarket di wilayah hukumnya. Hasilnya, polisi berhasil menangkap 8 orang pelaku komplotan pencurian, di antaranya ada yang berperan sebagai eksekutor.

"Unit Jatanras Satreskrim Polres Pandeglang telah berhasil menciduk 8 orang," kata Kapolres Pandeglang, AKBP Oki Bagus Setiaji, saat jumpa pers, Kamis (23/1/2025).

Adapun kedelapan pelaku tersebut yakni AD, LG, SF, KH, HD, SL, AI, dan SI. Dalam menjalankan aksinya, AD, LG, SF, KH, dan HD bersama-sama menjadi eksekutor. "Yang menjadi eksekutor lima orang berbarengan melakukan pembobolan atap," katanya.

Baca juga: Niat Baik Bantu Dorong Motor, Pria di Jakut Malah jadi Korban Penusukan-Pencurian

Sedangkan, tiga orang yakni SL, AI, dan SI itu berperan sebagai penadah. Jadi barang hasil curian tersebut dijual kepada ketiga penadah, dan mereka memang sering menerimanya dari para eksekutor.

"SL, AI, dan SI Yang bersangkutan sering membeli dari pelaku," katanya.

Lebih lanjut, ada kelima eksekutor tersebut sudah beraksi di 12 toko. Mereka mencuri barang-barang yang mudah dijual seperti rokok dan pembersih muka dengan pembersih muka dengan kerugian mencapai Rp200 juta.

"Barang-barang yang mudah untuk dijual kembali, rokok, sabun muka, rata-rata rokok karena mudah dijual. Kemudian perkiraan kerugian Rp 200 juta ini hasil konfirmasi dari 12 TKP," jelasnya.

Atas perbuatannya, lima eksekutor dijerat Pasal  363 KUHPidana dengan ancaman 7 tahun penjara. Sedangkan, para penadah dijerat Pasal 480 KUHPidana ancaman hukuman maksimal 4 tahun.

Baca juga: Kasus Pencurian 5 Kayu di Hutan Negara Gunungkidul Berakhir Restorative Justice

Penulis :
Firdha Riris
Editor :
Firdha Riris