
Pantau - Kasus pencurian lima batang kayu oleh warga berinisial M (44) di kawasan hutan negara, Paliyan, Gunungkidul, Yogyakarta akhirnya diselesaikan melalui pendekatan restorative justice. Keputusan ini diambil setelah kedua belah pihak dipertemukan.
“Alhamdulillah, pagi tadi kami mempertemukan kedua belah pihak dan sepakat untuk menyelesaikan perkara ini melalui restorative justice," kata Kapolres Gunungkidul, AKBP Ary Murtini, Jumat (17/1/2025) malam.
Kedua belah pihak mencapai kesepakatan untuk tidak melanjutkan proses hukum atas kasus tersebut. Namun ada penjamin terhadap pelaku, M yang melibatkan keluarga dan masyarakat setempat.
"Mengarah kepada damai ya, tapi penanganan perkara dengan melibatkan banyak instansi atau pihak yang terkait. Jadi ada penjamin masyarakat, kemudian ada dari pihak keluarga juga, ada dari perwakilan lingkungan juga, gitu," jelas Ary.
Ary juga menyampaikan, bahwa M saat ini telah berada di rumahnya. Mengingat Polres Gunungkidul sudah melalukan penangguhan penahanan terhadap M sejak Kamis (16/1) sore.
"Terlapor sudah di rumah, sudah dikembalikan," pungkasnya.
Kronologi Kejadian
Sebelumnya diketahui, kejadian bermula saat penjaga hutan melakukan patroli di kawasan hutan Petak 101 Resort Pengelolaan Hutan (RPH) Menggoro Bagian Daerah Hutan (BDH) Paliyan, Rabu (15/1) sekitar pukul 12.00 WIB.
Kemudian pukul 13.30 WIB kedua penjaga itu melihat pria berinisial M (44) yang merupakan warga Panggang, Gunungkidul, kepergok membawa kayu sono brith dan berjalan ke arah jalan setapak.
"Orang itu membawa kayu jenis sono brith dan berjalan ke arah jalan setapak," kata Kapolsek Paliyan, AKP Ismanto kepada wartawan saat jumpa pers di kantor Polres Gunungkidul, Kamis (16/1/2025).
Merasa curiga, dua penjaga hutan itu menghubungi rekan-rekannya. Setelahrekan-rekannya datang, mereka mengikuti pelaku untuk memastikan bahwa ia terbukti melakukan pencurian kayu.
"Saat memanggul beberapa potongan kayu, pelaku langsung diamankan," ujar Ismanto.
Polisi kemudian menginterogasi pelaku dan berhasil menemukan lima potong kayu sono brith, satu gergaji tangan, sabit, dan meteran. Kemudian pelaku pun dibawa ke Polsek Paliyan untuk menjalani proses hukum.
"Lalu petugas membawa pelaku ke Polsek Paliyan untuk diproses hukum lebih lanjut," ucapnya.
M mengaku bahwa ini adalah pertama kalinya ia mencuri kayu di kawasan hutan negara. Selain itu, M mengaku hanya beraksi seorang diri dengan memanfaatkan situasi sepi dengan alasan terdesak kebutuhan finansial.
"Untuk modusnya, pelaku ini memanfaatkan kelengahan penjaga hutan dan beraksi saat situasi sepi. Kalau motifnya karena butuh uang, tapi belum sempat dijual pelaku malah tertangkap," katanya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 82 ayat (1) huruf b juncto Pasal 12 huruf b atau Pasal 83 ayat (1) huruf b juncto Pasal 12 huruf e atau Pasal 84 ayat (1) juncto Pasal 12 huruf f Undang-Undang RI No.18 Tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan, sebagaimana diubah dengan Undang- Undang No.6 Tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang No.2 Tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi Undang-Undang jo Pasal 37 Undang-Undang RI No.11 Tahun 2020 tentang cipta kerja.
"Ancaman hukumannya minimal satu tahun penjara dan paling lama lima tahun penjara," tutupnya.
Baca juga: Kabel Lampu Jembatan Musi Palembang Raib, Kerugian Capai Rp1 Miliar
Baca juga: Polisi Bekuk 16 Pelaku Pencurian Kabel Telkom di Jakarta Timur
- Penulis :
- Laury Kaniasti